Ketua DPRD Pati Ali BadrudinKetua DPRD Pati Ali Badrudin

PATI – Kilasfakta.com, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di setiap desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu pada Pasal (1), dan juga berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4.

Sedangkan fungsi BPD BPD juga diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V pada pasal 31, yang meliputi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, SE meminta agar lembaga BPD di Kabupaten Pati dapat menjalankan tugas denga sebaik-baiknya. Politisi Partai Moncong putih ini meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selalu bersinergi dengan kepala desa.

“Kami berharap, agar Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dapat bersinergi dengan kepala desa. Dalam aturan juga dijelaskan, bahwa BPD merupakan mitra kerja kepala desa. Dengan sinergitas yang terbanun dengan baik antara BPD dan kepala desa, maka proses perjalanan program pembangunan, ulai perencanaan, pelaksanaan sampai pada pertanggungjawaban, akan berjalan dengan baik,” ujar Ali Badrudin.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version