PATI – Kilasfakta.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa dapat lebih maksimal dalam menampung aspirasi warga di distrik masing-masing. Hal itu disampaikan Ali agar BPD dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagaimana yang sudah diatur dalam regulasi.
“Aturannya kan sudah jelas, fungsi BPD diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2016, bahwa fungsi BPD, salah satunya adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa,” beber Ali.
Ali pun menerangkan, bahwa fungsi BPD di desa meliputi: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Menurut Ali, jika BPD dapat maksimal dalam menampung aspirasi masyarakat di desanya, maka kepentingan warga akan lebih maksimal dapat terakomodir. “Aspirasi yang masuk atau diterima oleh anggota BPD, selanjutnya dapat dibahas di internal BPD untuk selanjutnya dibahas dengan Pemerintah Desa. Dengan demikian, maka apa yang menjadi masukan, harapan dan juga keinginan masyarakat di desa dapat terakomodir dengan baik,” sambung Ali.
Sebagaimana diketahui, BPD dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Di mana BPD merupakan salah satu lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di setiap desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi. (Adv)