PATI – Kilasfakta.com, – Aktifitas penambangan di Pati selatan masih berlanjut. Sebagian sudah mengantongi ijin, namun sebagian lagi ada yang belum berijin.
Terkait dengan perijinan penambangan, Pemerintah Pusat secara resmi sudah mendelegasikan sejumlah kewenangan kepada daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi (Pemprov).
Kebijakan tersebut didasarkan pada Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani pada 11 April 2022 lalu. Setelah adanya kebijakan tersebut, maka Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan.
Terkait dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Pati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali badrudin, SE berharap, ada penertiban terhadap penambangan yang belum mengantongi ijin.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini meminta, usaha pertambangan yang belum mengantongi ijin agar ditindak. Ali menyebut, pihak yang dapat memberikan tidakkan tersebut adalah Pemerintah Provinsi, karena yang berwenang mengeluarkan ijin pertambangan ada di Pemerinta Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga mengatakan, aktivias armada dari penambangan itu turut andil sebagai penyebab rusaknya jalur di sekitar lokasi penambangan. Oleh karena itu, Ali meminta, Pemerintah Provinsi ikut bertanggung jawab atas kerusakan sejumlah jalur yang ada di Pati selatan.
Pewarta : Purwoko