Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali BadrudinKetua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

PATI – Kilasfakta.com, Polemik mengenai tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa penentuan besaran tunjangan tersebut bukan kewenangan legislatif, melainkan berada di tangan pemerintah daerah melalui keputusan bupati.

Pernyataan itu disampaikan Ali usai muncul kritik dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang mempertanyakan nominal tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Pati. Aspirasi tersebut sebelumnya juga disampaikan dalam audiensi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Ali mengatakan, DPRD Kabupaten Pati pada dasarnya hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ia menyebut mekanisme pemberian tunjangan perumahan sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh legislatif.

“Semua sudah ada regulasinya. DPRD  Kabupaten Pati hanya mengikuti aturan yang berlaku. Kalau pemerintah daerah ingin melakukan evaluasi atau perubahan, tentu itu menjadi kewenangan eksekutif,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan perumahan apabila belum mampu menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Pati.

Menurut Ali, selama fasilitas rumah jabatan belum tersedia, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan. Penentuan besarannya sendiri dilakukan melalui kajian dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Yang menetapkan itu pemerintah daerah melalui SK Bupati. Jadi domainnya memang ada di eksekutif, bukan DPRD Kabupaten Pati,” tegasnya.

Ali juga meluruskan anggapan masyarakat yang menilai tunjangan tersebut hanya digunakan untuk menyewa kamar atau tempat tinggal sederhana. Ia menilai persepsi itu kurang tepat karena tunjangan dimaksud mencakup kebutuhan rumah tinggal secara keseluruhan.

“Ini bukan sekadar sewa kamar tidur. Rumah tinggal itu mencakup ruang tamu, ruang keluarga, fasilitas penunjang, dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, Ali mengaku pihaknya terbuka terhadap aspirasi masyarakat terkait evaluasi tunjangan perumahan tersebut. Ia memastikan pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Pati siap mengikuti keputusan pemerintah daerah apabila nantinya ada penyesuaian nominal.

“Kalau memang ada keputusan pemerintah daerah untuk menyesuaikan sesuai aspirasi masyarakat, kami siap mengikuti,” katanya.

Sorotan mengenai tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pati sendiri belakangan ramai diperbincangkan publik. Sejumlah elemen masyarakat meminta adanya transparansi serta peninjauan kembali nominal tunjangan yang dinilai cukup besar di tengah kondisi ekonomi masyarakat.

Namun demikian, DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa seluruh mekanisme pemberian tunjangan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan keputusan sepihak dari lembaga legislatif. (Adv)

Exit mobile version