PATI – Kilasfakta.com, Pembahasan Raperda Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP) dalam rapat paripurna Senin (28/11/2023) kemarin masih belum selesai. Gabungan Komisi II DPRD Pati yang membahas raperda tersebut meminta perpanjangan aktu lagi. Hal itu, akibat belum disepakatinya ambang batas minimal perusahaan yang diajukan DPRD Pati belum bisa diterima eksekuti.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, yang memimpin rapat paripurna mengaku sangat menyayangkan hal tersebut. Ambang batas minimal bagi perusahaan yang wajib menyisihkan keuntungan bersih untuk TJSLP akan bermanfaat bagi pembangunan daerah. “Kalau sampai tidak disepakati, kami malah bertanya-tanya, ada apa ini sebenarnya,” ujar Ali Badrudin.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJSLP) sudah dibahas dalam rapat selama enam kali. Namun dalam pembahasan tersebut, belum ada kesesuaian antara pihak Pansus dan pihak eksekutif.
Selama pembahasan, belum ada kesesuaian antara pihak Pansus, dalam hal ini DPRD Kabupaten Pati dengan eksekutif. Dalam Raperda ini, DPRD Kabupaten Pati mengharapkan ada batas minimal, perusahaan wajib menyisihkan laba mulai sebesar 2,5 sampai turun 2 persen dari keuntungan bersih untuk TJSLP. Namun hal itu ditolak oleh pihak eksekutif.
Pewarta: Purwoko