Ketua Komisi A saat mengikuti Sosialisasi Perda bersama Moh ZenKetua Komisi A saat mengikuti Sosialisasi Perda bersama Moh Zen

PATI – Kilasfakta.com, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo menyebut, pihaknya sangat mendukung agar Raperda Kabupaten Pati tentang Pondok Pesantren dapat segera selesai dan disahkan menjadi Perda.

Hal itu disampaikan Bambang saat mengikuti reses Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi PKB Muh Zen ADV dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah terkait Pondok Pesantren yang digelar di Gedung Haji Kecamatan Kayen, Selasa, (17/01/2023) kemarin.

Bambang menjelaskan, terkait dengan Raperda tentang Pondok Pesantren DPRD Kabupaten Pati masih harus menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengesahan Raperda Pesantren tersebut. Karena, lanjut Bambang, izin dari Kemendagri itu harus diberikan pada Penjabat (PJ) Bupati Pati untuk membahas dan menandatangani Raperda tadi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 188/5082/OTDA pada 2020 tertulis bahwa Pj Bupati dapat melakukan pembahasan dan penandatanganan Raperda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri. “Alasan inilah yang membuat pembahasan Raperda Pesantren di Pansus tertunda,” terang Bambang.

Jadi, dengan adanya SE dari Kemendagri terkait Pj, harus ada izin dulu, baru mulai pembahasan sampai penetapan. “Pak Pj nanti minta izin, kalau izin itu diberikan, maka otomatis bisa dibahas dalam waktu tertentu,” sambung Bambang.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *