Rapat Pembahasan Raperda PesantrenRapat Pembahasan Raperda Pesantren

PATI – Kilasfakta.com, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pati tentang Pesantren tertunda. Pasalnya, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 188/5082/OTDA pada 2020 tertulis bahwa Pj Bupati dapat melakukan pembahasan dan penandatanganan Raperda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Sehingga, sampai saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengesahan Perda Pesantren tersebut.

Hal itu disampaikan Hj. Muntamah, M.Pd, MM, selaku Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren.

”Ternyata ada SE dari Kemendagri terkait Pj harus ada izin pembahasan, dari mulai pembahasan sampai penetapan harus ada izin dari Kemendagri. Sehingga Pj nanti minta izin. Kalau izin itu sudah diberikan, maka otomatis bisa dibahas dalam waktu tertentu,” terang Muntamah.

Politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini menyebut, bahwa DPRD Kabupaten Pati sudah melakukan proses yang cukup panjang dalam pembahasan Raperda ini, baik oleh pihak inisiator Raperda maupun Bapemperda.

“Oleh karena itu, kami sangat optimis, bahwa pembahasan Raperda ini dapat segera dilanjutkan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda pada awal-awal tahun 2023 ini,” tutupnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan