Komisi A audensi terkait kasus tanah di CluwakKomisi A audensi terkait kasus tanah di Cluwak

PATI – Kilasfakta.com, – Saat audiensi permasalahan tanah negara di Desa Karangsari yang bermasalah, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo menyayangkan ketidakhadiran kepala Desa Karangsari, Asfrarudin. Bambang menyebut, selaku kepala desa tentunya Asfraruri harus hadir dalam menangani permasalahan jual-beli tanah negara yang berada di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak.

“Seyogyanya kalau dipanggil untuk urusan ini, klarifikasinya semacam ini ya harus hadir. Camatnya saja hadir, masak Kadesnya tidak. Etikanya memang harus hadir,” jelasnya.

Seperti diketahui, masalah jual-beli tanah ini mencuat lantaran adanya tanah yang dibeli oleh orang luar Pati, dibuktikan dengan dikeluarkannya sebanyak 245 sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN Pati.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai audiensi ini bukanlah ranah hukum, melainkan baru sampai ke ranah politik. Sehingga, tidak ada alasan bagi Kades Karangsari untuk takut. “Inikan bukan lembaga peradilan, kami kan lembaga politik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang meminta kepada Camat Cluwak untuk dapat memperingatkan kadesnya, agar dapat hadir sesuai dengan surat yang sebelumnya telah dilayangkan.

Menanggapi ini, Camat Cluwak Ishroni berjanji akan melakukan evaluasi salah satu kadesnya tersebut. Ia pun sejalan dengan apa yang disampaikan oleh ketua komisi A. “Iya pak, tentu kami akan memanggil pak Kades untuk kami evaluasi, agar ke depan tidak terjadi hal serupa,” ungkap Camat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version