BATANG-Kilasfakta.com, Salah satu Ketua organisasi profesi wartawan dari Perkumpulan Wartawan On line Independen Nusantara (PWO-IN) memberikan tanggapan berkaitan dengan beredarnya Video yang berisi ucapan seorang kades Kecamatan Subah Kabupaten Batang, yang mengakibatkan kontroversi sehingga diduga memicu provokasi dan ujaran kebencian. Jum’at (5/7/2024).
Sebagaimana telah di reales dalam tayangan berita sebelumnya yang ber judul HEBOH Ungkapan Seorang Kades Diduga Berpotensi Memicu Konflik Di Kabupaten Batang, kini menuai kecaman keras dari beberapa pihak terutama Wadah Profesi Wartawan ( PWO-IN ) Jateng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Yusuf Ahmad SHI MH menyoroti Video yang beredar ungkapan seorang kades di Kecamatan Subah Batang yang diucapkan di khalayak ramai serta sudah di share sampai viral, itu merujuk serta berpotensi mengundang berbagai permasalahan diantara pernyataan tersebut dapat di klasifikasikan mengandung unsur pidana ujaran kebencian.
“Sebagaimana terdapat dalam pasal undang-undang ITE tahun 2024 yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2, pasal ujaran kebencian ini melarang perbuatan menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan yang berpotensi dengan ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah, karena disitu telah melecehkan organisasi-organisasi lain, yang bisa menimbulkan perpecahan dan keresahan bagi kelompok lain yang tidak sejalan,” kata Yusuf.
Ketua LBH IKADIN kota Pekalongan menyebut, siap mengawal pelaporan ke aparat penegak hukum terkait ungkapan kades di dalam video viral tersebut ke ranah hukum, terutama karena sudah bikin gaduh di tengah-tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi Sulistiono selaku ketua Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWO-IN) DPW Jateng juga mengutuk keras atas ucapan oknum kades kuripan.
“Saya mengecam keras atas tindakan kades kuripan kecamatan Subah, kabupaten batang itu adalah ujaran yang tidak tepat diutarakan, karena ujaran itu sudah jelas menggiring opini untuk sebuah perpecahan di dalam suatu kesatuan elemen-elemen masyarakat yang ada terlebih di situ menyebutkan media,” ungkapnya.
Menurutnya, media itu bergerak dan berkerja di lindungi oleh hukum serta di dalam pernyataan kades itu sendiri mengarah pada ujaran kebencian.
“Kades ini harus melakukan klarifikasi pernyataan dengan jelas dan hukum juga harus berlaku, kalau memang benar adanya seperti itu saya akan mengawal suatu permasalahan ini, untuk DPC dan wartawan PWOIN akan saya kerahkan untuk mengawal keranah hukum untuk menindak lanjuti pernyataan atau ungkapan kades yang tidak sepatutnya di lontarkan,” pungkasnya. (Tim/Idr)