PATI – Kilasfakta.com, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan pembahasan terakhir hingga penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol (Minol) bisa diadakan di Bulan Januari ini. Supaya pihaknya bisa membahas Raperda yang lainnya.
“Kalau kapannya saya kurang tahu, saya bukan Bamus atau Banggar. Keputusannya ada di ketua dewan. Kami juga menunggu itu, kalau bisa sesegera mungkin sehingga kami bisa merancang Raperda yang lain,” jelas Warsiti.
Warsiti menjelaskan, pembahasan Raperda Minol harusnya sudah rampung tahun lalu. Namun saat akan diparipurnakan tepatnya pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022, agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol), DPRD tidak dapat mengambil keputusan karena tidak memenuhi kuorum.
Saat itu rapat paripurna hanya dihadiri oleh 26 anggota DPRD dari 50 anggota, yang pada tata tertib harusnya persetujuan bersama membutuhkan kehadiran anggota dewan sebanyak 2/3 dari jumlah DPRD. Selain anggota dewan yang tidak memenuhi kuorum, baik Ketua DPRD dan Pj Bupati Pati, di jam yang ditentukan juga mendatangi acara.
“Kalau minol sudah selesai mas, cuma awal bulan itu itu sudah diparipurnakan karena kendala undangan jam 10, sementara Ketua dan Pj menghadiri undangan lain sehingga rawuhnya terlambat, tidak sesuai undangan. molor sampai jam 13.00 WIB. Kami juga ada agenda yang lain sehingga banyak yang pulang sehingga tidak quorum ,” tutupnya. (Wk / Kf)