PATI – Kilasfakta.com.com, – Komisi B DPRD Kabupaten Pati mengadakan public hearing dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (16/6/2025) kemarin. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna dan menjadi bagian penting dari proses penyusunan regulasi yang lebih relevan dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.
Ketua Komisi B, H. Muslihan, M.Pd memimpin langsung jalannya forum yang dihadiri oleh unsur akademisi, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), serta puluhan perwakilan PKL dari berbagai lokasi strategis di Pati.
Dalam kesempatan itu, Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Menurutnya, selama ini para PKL menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal penertiban yang kerap menimbulkan gesekan dengan aparat. “Lewat Raperda ini, kami ingin hadirkan aturan yang lebih adil, memberi kepastian hukum, serta mendorong penataan yang lebih rapi dan produktif,” jelasnya.
Wakil rakyat dari wilayah Kecamatan Trangkil ini menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda ini bukan hanya soal aturan teknis, melainkan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha informal, dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, masukan dari semua pihak sangat diharapkan, agar regulasi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil para PKL.
Public hearing tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun proses legislasi yang terbuka dan inklusif. Komisi B berkomitmen memastikan bahwa produk hukum yang lahir tidak sekadar mengatur, tetapi juga mendorong pemberdayaan PKL sebagai elemen penting penggerak ekonomi lokal.
Komisi B DPRD Pati menyatakan akan terus mengawal pembahasan Raperda ini hingga tahap pengesahan, dengan harapan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha kecil dan mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang adil dan merata. (Adv)

