PATI – Kilasfakta.com, Komisi C DPRD Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk kembali mengaktifkan program Smart City yang sempat terhenti sejak pandemi Covid-19. Program kota pintar tersebut dinilai masih sangat relevan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan berbasis teknologi digital.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, mengatakan program Smart City sejatinya telah mulai diterapkan di Kabupaten Pati pada 2018. Saat itu, pemerintah daerah mengadopsi konsep pengembangan kota pintar dengan mengacu pada implementasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Namun, perjalanan program tersebut tidak berlangsung sesuai rencana. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia menyebabkan pemerintah harus melakukan penyesuaian anggaran, sehingga sejumlah program pembangunan, termasuk Smart City, terpaksa dihentikan sementara.
“Terhenti karena Covid-19 sehingga anggaran kabupaten terkena efisiensi dan program berhenti,” ujar Joni.
Menurut Joni, kondisi saat ini sudah jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Transformasi digital berkembang sangat pesat dan masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, ia menilai momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali program Smart City di Kabupaten Pati.
Ia menjelaskan, Smart City bukan hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Berbagai layanan administrasi diharapkan menjadi lebih sederhana, efisien, dan transparan melalui sistem digital.
Beberapa indikator yang sebelumnya telah disiapkan dalam program tersebut meliputi penyediaan akses internet gratis di sejumlah fasilitas umum, penerapan tanda tangan elektronik untuk mempercepat proses administrasi, hingga digitalisasi layanan surat-menyurat di lingkungan pemerintah daerah.
Apabila seluruh program tersebut dapat berjalan optimal, masyarakat tidak lagi harus melalui proses birokrasi yang panjang untuk memperoleh layanan pemerintahan. Digitalisasi juga diyakini mampu meningkatkan efektivitas kerja aparatur sipil negara sekaligus mengurangi penggunaan dokumen berbasis kertas.
Joni menegaskan DPRD Kabupaten Pati akan mengusulkan agar program Smart City kembali dimasukkan dalam pembahasan anggaran tahun 2027. Ia berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap program tersebut mengingat manfaatnya yang besar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Nanti kita hidupkan kembali di era digital ini dan semoga berjalan berkelanjutan,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan Smart City membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pati, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, Kabupaten Pati diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan publik yang lebih modern, responsif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Reaktivasi Smart City juga diyakini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing daerah sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Adv)

