PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Rabu (29/3/2023) Polres kota menggelar press rilis tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di pimpin langsung Kapolres kota Pekalongan Wahyu Rohadi, S.I.K., MH. yang mana perkara ini terjadi sekitar bulan Februari 2023 sampai kurun waktu kurang lebih sebulan sampai dengan bulan Maret 2003.

 

Kapolres menyampaikan,” Pelaku atas nama FF, dan yang bersangkutan ini membuat nota-nota fiktif pemesanan barang dagangan dari toko kelontong, jadi notanya fiktif ini di laporkan kepada perusahaan bahwa, ada pemesanan sejumlah sekian barang, kemudian yang bersangkutan mengambil barang pesanan fiktif dari perusahaan dan dijual kepada seseorang dengan harga lebih murah, kemudian hasil dari penjualannya tidak disetorkan ke perusahaan, sehingga perusahaan mengalami kerugian kurang lebih 481 juta. Kejadian tersebut kurang lebih 1 bulan, jadi Februari 2003 sampai dengan Maret 2023. Kegiatan ini berlangsung di perusahaan swasta, kemudian barangnya di jual ke distributornya pedagang kelontong,” Ungkap Kapolres.

 

Selanjutnya, Aksi ini sudah beberapa kali lebih dari 10 transaksi dan kerugiannya mencapai 481 juta, kemudian pasal yang kita kenakan yaitu, Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara.

 

jadi yang bersangkutan membuat kuitansi fiktif dan seolah-olah ada yang memesan barang, kemudian setelah dilaporkan ke perusahaan, oleh perusahaan di kirimlah barang tersebut, lalu yang bersangkutan juga yang melakukan pengiriman dan penjualan barang ini ke distributor, kemudian hasil dari penjualan itu tidak disetorkan.

 

Pelaku saat di tanya awak media mengatakan bahwa,” Ini semua inisiatif dari saya sendiri, itu untuk nota penutup 1 yang sebelumnya dan yang bulan sebelumnya tidak saya setorkan dan untuk faktur yang sebelumnya juga tidak, karena barangnya itu saya jual murah jadi membengkak, akhirnya untuk menutup itu pakai biaya operasional tempat tinggal, kalau untuk alasannya kurang lebih beberapa bulan sampai tahunan keatas itu, Saya sudah berada selama 2 tahun di area Pekalongan Kota,” Katanya. (Idris)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version