Oplus_131072

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan segera mencabut empat peraturan daerah (perda) lama tentang perizinan. Keempatnya dinilai tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan dan mekanisme perizinan terkini.

Sekretaris Daerah Pemkot Pekalongan, Nur Priyantomo, mengungkapkan, pencabutan empat perda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dan penerapan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik (OSS).

“Langkah pencabutan ini bukan berarti kita menghapus begitu saja aturan lama, tetapi lebih kepada upaya memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Pekalongan,” terangnya, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan, di Gedung Diklat Kota Pekalongan, baru-baru ini.

Kota Pekalongan
Ketua dan wakil Ketua beserta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan. Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2025

Beliau merinci keempat perda yang akan dicabut, yakni Perda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Perda tentang Perizinan Bidang Kesehatan, dan Perda tentang Izin Usaha Industri.

Selanjutnya Sekda juga menyampaikan, penyederhanaan regulasi melalui pencabutan perda-perda lama ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang terus didorong Pemerintah Kota Pekalongan. Tujuannya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Lebih lanjut, dengan berkurangnya tumpang tindih aturan, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan, serta mempercepat realisasi investasi, di berbagai sektor.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan bahwa semua peraturan di Kota Pekalongan berjalan harmonis dengan kebijakan pusat, terutama dalam konteks kemudahan berusaha dan percepatan pelayanan publik. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan agar tata kelola pemerintahan lebih transparan dan responsif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M.l Azmi Basyir, menyambut positif langkah pemkot tersebut. Ia menilai, pencabutan empat perda yang sudah tidak relevan merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, untuk menghadirkan regulasi yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Dewan memandang langkah ini sebagai penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Kami juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda ini agar prosesnya berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran,” tegas Azmi.

Oplus_131072

Ketua Dewan juga menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses pembahasan Raperda pencabutan perda lama ini secara hati-hati dan komprehensif. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di lapangan serta memastikan transisi regulasi dapat berjalan dengan baik, tanpa mengganggu pelayanan publik, maupun aktivitas ekonomi masyarakat.

“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan Kota Pekalongan semakin siap menghadapi tantangan regulasi dan ekonomi modern, sekaligus memperkuat citranya sebagai daerah yang ramah investasi dan inovatif dalam mengelola tata kelola pemerintahan”, imbuhnya.

(Kominfo Kota Pekalongan)

 

Exit mobile version