DEMAK – mediakilasfakta.com
Pembangunan pasar Brambang Karangawen Demak senilai Rp. 830.622.760 Rupiah lanjutan (Insentif Fiskal) milik Dindagkop & UMKM (Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah) Kabupaten Demak anggaran 2025 menjadi sorotan Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Jawatengah juga Ketua Pasopati Indonesia Eko Sugiarto. Pasalnya, proyek tersebut diduga di mark up dan dinilai tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja).

Dari informasi yang didapat menyebutkan proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen), Drs. Iskandar Zulkarnain, MM, yang dikerjakan CV. Reza Jati Tunggal selaku pelaksana dan CV. Sakha sebagai konsultan perencanaan.

Adapun dilapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi di lapangan, terutama pada papan nama proyek seperti ukuran, bahan, serta biaya pemasangan papan nama proyek diduga tidak sesuai dengan rincian anggaran yang tertuang dalam dokumen RAB. Sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya Mark Up anggaran.

Melihat hal ini publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD 2025 tersebut.



Adapun sejumlah kalangan yang konsen terhadap kegiatan publik yang bersumber dari APBD, mendesak berbagai pihak yakni Inspektorat Kabupaten Demak maupun APIP untuk memeriksa pekerjaan tersebut.

“Jika ditemukan perbedaan antara spek dan realisasi, berpotensi menimbulkan kerugian negara, mereka (rekanan) harus mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut,” terang salah seorang yang mengaku konsen terhadap kebijakan publik.



Seperti diketahui berdasarkan PP (Peraturan Presiden) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kontraktor dan konsultan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administrasi, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), serta denda keterlambatan.Untuk itu jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam manipulasi harga atau spesifikasi, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp. 1 Milyar.

Terpisah, Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Jateng yang juga Ketua PRAJA (Pasopati Nusantara Jaya) Eko Sugiarto ( Eko HK) mendesak APIP agar segera turun kelapangan memeriksa pekerjaan tersebut.

“Kalau tidak ada tindakan Kami akan melayang kan surat ke pihak terkait agar pekerjaan tersebut diperiksa sebagaimana mestinya,” ujarnya. (TIM)

Exit mobile version