PATI – Kilasfakta.com, Kekosongan satu kursi anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar ditargetkan segera berakhir. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan almarhum Riyanto yang meninggal dunia pada April 2026 kini telah memasuki tahapan administrasi tingkat provinsi.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati atau yang sering di panggil Bu ning, mengatakan pihaknya menargetkan proses PAW dapat diselesaikan pada September 2026. Saat ini, pengajuan administrasi telah disampaikan ke tingkat provinsi dan pihaknya masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Tengah.
Surat tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum DPRD Kabupaten Pati dapat menentukan jadwal pelantikan anggota pengganti.
“Kami sudah proses PAW berjalan. Pengajuan ke provinsi sehingga kita menunggu gubernur turun surat, setelah itu kita ajukan penjadwalan di Pati terkait pelantikan PAW,” jelas Bu Ning kepada awak media.
Menurut Bu Ning, proses pengisian kursi tersebut memang membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah tahapan administratif yang harus diselesaikan. Selain menunggu surat gubernur, DPD Golkar Pati juga masih membutuhkan arahan dari DPD Golkar Provinsi Jawa Tengah.
Mengenai calon pengganti Riyanto, Bu Ning menjelaskan mekanismenya mengikuti urutan perolehan suara pada Pemilu Legislatif sebelumnya. Sosok yang berada tepat di bawah almarhum dalam perolehan suara menjadi dasar penentuan calon PAW.
Bu Ning optimistis proses tersebut dapat rampung dalam waktu dekat apabila seluruh dokumen dan arahan yang dibutuhkan segera diterima.
“Kalau September optimis, kami mencoba di Agustus tersisa ini dari gubernur dan DPD Golkar provinsi. Sesuai urutan yang terbanyak setelah almarhum,” ujarnya.
Ia mengakui proses PAW berjalan cukup panjang karena terdapat beberapa kendala dan kelengkapan administratif. Namun, sejumlah dokumen yang sebelumnya masih kurang kini disebut telah dipenuhi.
“Kami berharap September awal,” ungkap Bu Ning.
Jika PAW selesai, Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati diharapkan kembali memiliki komposisi anggota yang lengkap untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal. (ADV)

