PEKALONGAN — Kilasfakta.com, Pelaksanaan program revitalisasi TK Puspita, Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan diduga minim pengawasan dan belum sepenuhnya memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dugaan tersebut mencuat menyusul adanya sejumlah kondisi di lokasi pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.
Program revitalisasi yang sudah berjalan kurang lebih 12 hari, dengan nilai bantuan Pemerintah Rp. 257.076.000,00, yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2026, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Puspita, yang seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas pekerjaan, ketertiban pelaksanaan proyek, serta keselamatan para pekerja dan lingkungan sekitar, kini menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak dipasang adanya rambu-rambu, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (K3), dan minim pengawasan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko, khususnya bagi pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Selain persoalan K3, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan juga dipertanyakan. Sejumlah pihak meminta agar pihak pelaksana maupun pengawas kegiatan memastikan seluruh tahapan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta standar keselamatan yang berlaku.
Kepala sekolah TK Puspita Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Yuli ketika dimintai keterangannya menyampaikan dengan singkat, terkait nama P2SP dan mekanisme dalam program revitalisasi tersebut.
“Program revitalisasi ini, dikelola oleh sekolah sendiri dengan cara swakelola, Ketua panitianya Kepala Desa Bebel, pelaksananya Pak Slamet, suami guru TK sini, dan pengawasnya Pak Huda dari dinas Pendidikan,” ujar Kepala sekolah di Kantor TK Puspita, pada Rabu (19/8/2026).
Dugaan minimnya pengawasan ini perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana kegiatan, pengawas proyek, serta instansi yang bertanggung jawab atas program revitalisasi tersebut. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah kondisi yang ditemukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pekerjaan atau masih dalam batas yang diperbolehkan.
Aspek K3 menjadi bagian penting dalam setiap pekerjaan konstruksi. Penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area pekerjaan, pemasangan rambu, serta penerapan prosedur keselamatan semestinya menjadi perhatian selama kegiatan berlangsung.
Sementara, Kepala Desa Bebel, Wahyudi A. Md. ketika dimintai keterangannya mengungkapkan, bahwa ia memang ditunjuk sebagai Ketua P2SP, namun dalam proyek pembangunan TK Puspita tidak banyak terlibat, tapi hanya sekedar pengawasan.
“Itu kan TK binaan Desa, jadi saya ditunjuk sebagai Ketua, dan kalau pekerja tidak pakai APD, kadang memang iya, padahal sudah disediakan helm, rompi. Dan sepatu boot. Terkait plafon diborong orang lain, saya tidak tahu, karena dari dinas pendidikan (Dindik) nya sudah seperti itu, katanya ada yang dikerjakan dari, apa itu namanya, pokoknya dari dindiklah, kita hanya sebagai pengawas saja,” ungkap Kepala Desa Bebel, pada Rabu (19/8/2026).

Secara umum, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai Ketua P2SP (Panitia Pembangunan/Penyelenggara P2SP dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan). Ketua P2SP diprioritaskan dari unsur masyarakat atau dari komite yang memiliki latar belakang atau pemahaman teknis/kontruksi bangunan. Sedangkan Kepala Desa berposisi sebagai unsur dari Pemerintah desa/penasehat/pengawas eksternal untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan Negara.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan revitalisasi TK Puspita Wonokerto. Pengawasan yang optimal dinilai penting agar proyek tidak hanya menghasilkan bangunan yang berkualitas, tetapi juga terlaksana secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana/instansi instansi terkait belum memberikan keterangan terkait dugaan minimnya pengawasan dan persoalan K3 tersebut. (Kf)

