PATI – Kilasfakta.com, Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh Jabal Nur, hari ini diverifikasi oleh petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Kamis (30/9). Kegiatan ini dimaksudkan untuk melengkapi syarat administrasi pengajuan ijin operasional Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (Lazis) Jabal Nur dari pemerintah, pasca dikeluarkannya rekomendasi dari Baznas pusat.

Dalam paparannya, Sobirin selalu ketua tim verifikasi sekaligus Kasie Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyampaikan terkait dengan prosesdur pengajuan ijin operasional Lazis. “Setelah ijin keluar, yang perlu diingat, Lazis tidak boleh mengadakan kegiatan donasi di luar daerah dimana ijin dikeluarkan,” ujar Sobirin.

Dijelaskan, selama ini banyak kotak-kotak amal dari suatu lembaga yang diletakkan di toko-toko atau tempat-tempat strategis untuk penggalangan donasi. “Ini tidak dibenarkan, karen keluar dari daerah yang dijinkan,” tegasnya.

Sementara itu, tim verifikasi lainnya, Attan Nafaron dan Umma Farida yang mendampingi Sobirin juga memberikan penjelasan tambahan, seperti prosedur pelaporan, danblain-lain, sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyan yang muncul dari pengurus yayasan.

Attan berharap, adanya Lazis Jabal Nur dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, sehingga mampu mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Pati. “Kalau Lazis dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan maksimal, maka angka kemiskinan dapat dimininalisir secara baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dengan diberikannya Ijin Operasional Lazis Jabal Nur, maka di Kabupaten Pati ada 4 Lazis (LAZISNU, LAZISMU, LAZIS Senyum Dhuafa serta LAZIS JABAL NUR PATI) dan 1 Baznas yang legal menjalankan kegiatan di bidang penerimaan dan pemberdayaan dana umat.

Pewarta : PURWOKO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *