KLATEN-Kilasfakta.com, Selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun baru 2022 seluruh obyek wisata di Kabupaten di persilahkan untuk tetap beroperasi, meskipun selama di kawasan obyek wisata pengawasan pengunjung akan diperketat.
Kepala Disparbudpora Kab. Klaten, Sri Nugroho mengatakan pembatasan pada obyek wisata mengacu Inmendagri No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Jumlah pengunjung dibatasi 75 persen dari kapasitas.
Dalam Inmendagri yang baru ini malah kapasitasnya sudah 75 persen, padahal sebelumnya dibatasi hanya 25 persen saja. Oleh sebab itu untuk memperketat ya nanti kita bersama tim harus turun ke lapangan,”‘ kata Sri Nugroho saat ditemui awak media. Jumat, (17/12/2021).
Lebih lanjut, Sri Nugroho menambahkan pembatasan itu berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 02 Januari 2022. Untuk pengawasan di lokasi, Disparbudpora Klaten akan menyiapkan petugas patroli untuk memantau lokasi obyek wisata. Selain itu, juga akan selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Untuk pembatasan diperketat. Jadi kita koordinasi dengan satgas covid untuk berkeliling ke lokasi obyek wisata diseluruh Klaten.
Selama libur Natal dan baru, sejumlah obyek wisata sudah siap untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya bagi obyek wisata yang belum menerapkan aplikasi itu, masing- masing pengelola diminta untuk melakukan sreening terhadap pengunjung secara manual.
Ini sudah ada 22 obyek wisata. Kalau yang belum menerapkan aplikasi itu tetap kami minta mengecek vaksinasi pengunjung secara manual. Pihaknya berharap dengan boleh beroperasinya obyek wisata selama libur Natal dan tahun baru bisa membantu memulihkan ekonomi masyarakat. Namun disisi lain, hal itu harus diimbangi dengan kedisiplinan. Hal itu dilakukan supaya tidak menimbulkan penularan kasus Covid-19″, pungkasnya.(Purwanto).