Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut bersama Pemdakab Garut, TNI, dan Polri, telah melakukan kegiatan penertiban APKBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut bersama Pemdakab Garut, TNI, dan Polri, telah melakukan kegiatan penertiban APK

GARUT – Kilasfakta.com,  Tahapan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai di Kabupaten Garut dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.  Dalam rangka persiapan masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut bersama Pemdakab Garut, TNI, dan Polri, telah melakukan kegiatan penertiban APK sejak Minggu dini hari (11/2/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah menyampaikan kegiatan dimulai dengan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024.  Tujuan dari apel tersebut adalah untuk melakukan koordinasi antar stakeholder serta memastikan kesiapan pengawasan masa tenang dan penertiban APK.

Selama masa kampanye, telah terjadi 3 temuan dan 9 laporan pelanggaran, meliputi 5 pelanggaran etik, 3 pelanggaran perundangan dan lainnya, serta 1 dinyatakan bukan pelanggaran.

Di masa tenang ini, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye dan menertibkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. “(Selanjutnya) Peserta pemilu agar melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan pada KPU Kabupaten Garut,” ujar Lamlam.

Bawaslu Kabupaten Garut menegaskan pihaknya akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 ,(Pasal 36 ayat 1), APK Pemilu harus dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara. Jika tidak, pihaknya akan melakukan penertiban APK.

“Itu pun yang melaksanakan penertiban adalah Panwascam, jadi bukan tingkat kabupaten. Nah (Bawaslu) kabupaten akan turun apabila salah satu kecamatan meminta bantuan karena misalnya SDM-nya kurang atau alatnya kurang, baru kita akan turun,” ujar Eko.

Penertiban APK secara simbolis dilakukan di persimpangan Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan Rancabango, yang selanjutnya dilakukan serentak di seluruh Kabupaten Garut. Sebanyak 45 personel dari Satpol PP Kabupaten Garut terlibat dalam operasi penertiban tersebut. (Adv/Fauziah)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version