BOYOLALI – Kilasfakta.com .Kegiatan sepak bola yang digelar oleh Paguyuban Sepak bola Urutsewu ( PSU ) belum lama ini telah mengundang keresahan bagi warga yang peduli dengan pandemi COVID 19 di desa Urutsewu kecamatan Ampel Boyolali karena saat ini desa Urutsewu mengalami lonjakan yang signifikan

Menurut warga setempat kegiatan ini rawan menciptakan klaster baru karena mengundang kerumunan masa tanpa mengindahksn protokoler kesehatan. Menurut Undang Undang NO 6 tahun 2018 pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan siapapun yang melanggar akan mendapatkan sangsi/hukuman pidana pejara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.

 

Sangat disayangkan kades Urutsewu Sri Haryanto sebagai low profil bisa terlibat langsung dalam kegiatan sepak bola bahkan sebagai pemain yang diadakan pada situasi pandemi ini di lapangan Urutsewu kecamatan Ampel Boyolali yang akhirnya dibubarkan oleh Satgas Gugus Tugas COVID 19.

 

Ditemui Kilas Fakta, kades Sri Haryanto mengiyakan dan mengaku salah ketika olahraga dengan kegiatan sepak bola yang diharapkan sebagai upaya untuk meningkatkan imunitas tubuh ternyata telah mengundang kerumunan masa sehingga dikhawatirkan menciptakan klaster baru yang tengah mengalami lonjakan COVID 19 ini.

 

Menurutnya selama PPKM ini jalan terus, Urutsewu jalan terus pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Urutsewu sudah 2 bulan yang atas nama PSU tidak ada sparingan, dan kemaren itu ada, dan ketika main dibubarkan oleh Satuan Tugas Gugus Tugas Covid-19.

 

Ketika ditanya megapa tidak menemui Satgas saat dibubarkan dirinya hanya main setengah permainan mengingat usia, dan ketika di tanya apakah kades tidak tau bahwa kegiatan yg mengundang kerumunan masa melanggar Undang Undang NO 6 tahun 2018 pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dirinya menjawab “tidak tau”. Demekian kades Urutsewu Sri Haryanto.

 

Sementara itu ditempat terpisah ketika dikonvirmasi Camat Ampel Dwi Sundarto S.STP, MSi juga menyayangkan kerumunan yang diakibatkan karena adanya sepak bola tersebut memang tujuan awalnya adalah peningkatan imun,tapi dampak yang terjadi berbeda sehingga ada kerumunan dan terus terang kami langsung memerintahkan tim satgas covid 19 untuk membubarkan karena ada laporan .

 

Terkait langkah langkah kedepan nanti akan kordinasi dengan tingkat yang lebih atas karena ranah kepala desa adalah bupati langsung. Kami hanya pembina. Jadi kami sudah mrnghubungi langsung terkait drngan itu. Harapan kami nanti hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak kusususnya kecamatan Ampel dan akan segera komunikasilan dengan bpk Asisten I terkait dengan adanya laporan ini. Karena kemarin laporannya secara lisan jadi secara tertulis tidak ada, namun demikian meskipun laporan secara lisan kami selaku penanggung jawab ditingkat kecamatan wajib untuk melakukan tindakan, pembubaran itu salah satunya. Adapun tindakan dan kebijakan bupati selanjutnya kita akan menyesuaikan”. Demikian Camat Ampel Dwi Sundarto, SSTP,M.Si . (budi usdek)

Tinggalkan Balasan