PATI – Kilasfakta.com, –Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Wedarijaksa masih belum dianggap sepenuhnya. Dalam sejumlah kegiatan ditingkat kecamatan, BPD nyaris tak pernah dilibatkan. Hal itu disampaikan Purwoko, SH, selaku Ketua LKK-BPD Kecamatan Wedarijaksa.
Purwoko yang juga menjabat sebagai Sekretaris LKK-BPD Kabupaten Pati ini juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan regulasi, keberadaan BPD merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di desa, “Sehingga, seyogyanya, dalam setiap kegiatan seremonial yang melibatkan pemerintahan desa atau kepala desa, perwakilan BPD ikut diundang,” ujar Purwoko.
Menurutnya, sampai saat ini, sikap pihak Kecamatan Wedarijaksa masih sangat mengecilkan dan mengucilkan keberadaan BPD. “Keberadaan kami masih belum dianggap sebagai salah satu lembaga ditingkat desa yang juga dibentuk berdasarkan undang-undang. Kami masih dianaktirikan dan merasa dimandulkan, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa,” sambungnya.
Banyak kegiatan yang mestinya BPD ikut diundang, lanjut Purwoko, namun BPD dianggap tak pernah ada. “Saat ada suatu acara, dimana di kecamatan-kecamatan lain perwakilan BPD ikut diundang, dan kami di Kecamatan Wedarijaksa tidak diundang. Saya tanya ke Pak camat, kenapa BPD tidak ada yang diundang, Pak Camat bilang, dari kabupaten tidak ada petunjuk untuk ngundang BPD,” bebernya.
Lebih lanjut, Purwoko menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota BPD di wilayah Kecamatan Wedarijaksa dan juga pengurus LKK-BPD Kabupaten Pati untuk menyikapi hal tersebut. “Seandainya teman-teman BPD setuju, kami akan segera bersikap terkait dengan hal tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Wedarijaksa saat dikonfirmasi terkait tidak diundangnya BPD dalam acara tirakatan, camat mengatakan, pihaknya akan menanyakan hal tersebut kepada panitia. (Wk)