PATI – Kilasfakta.com, Moh Setyadi resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (25/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Pelantikan tersebut dilakukan untuk menggantikan Riyanto yang meninggal dunia pada 16 April 2026.
Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, sesuai mekanisme PAW yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan tersebut, Ali menekankan pentingnya amanah, integritas, dan tanggung jawab yang harus diemban Moh Setyadi sebagai wakil rakyat.
“Jabatan ini adalah sarana pengabdian, bukan hanya kedudukan semata,” ujar Ali.
Ia menilai, mekanisme PAW merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif, mengingat anggota DPRD memiliki tanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, pengawasan, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
“Anggota dewan harus mendengarkan aspirasi masyarakat, memahami berbagai persoalan yang ada, serta ikut memberikan solusi yang nyata dan bermanfaat,” imbuhnya.
Usai dilantik, Moh Setyadi menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan perjuangan almarhum Riyanto selama menjabat sebagai anggota DPRD Pati.
“Kami siap melanjutkan perjuangan H Riyanto. Kami mohon doa masyarakat agar bisa amanah dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Pati,” ujarnya.
Ali Badrudin menambahkan, Moh Setyadi menggantikan posisi Riyanto dari Partai Golongan Karya sesuai ketentuan yang berlaku, dan diminta segera menyesuaikan diri dengan tugas serta alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya diampu oleh Riyanto.
“Saudara Moh Setyadi harus menyesuaikan di komisi atau alat kelengkapan yang digantikannya,” kata Ali. (ADV)

