PATI – Kilasfakta.com, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Dr. Hadiman, S.H., M.H., mendorong seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pati segera bergabung dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.500 anggota BPD dari berbagai desa di Kabupaten Pati.

Selain anggota BPD, kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati bersama jajaran Forkopimda, Kajari Pati beserta jajarannya, pimpinan dan anggota DPRD Pati, Pj Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Pati.
Dalam arahannya, Kajari Pati Dr. Hadiman menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan BPD melalui ABPEDNAS. Menurutnya, keberadaan organisasi tersebut dapat menjadi penghubung strategis dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
Hadiman mendorong agar BPD Kabupaten Pati segera bergabung dengan ABPEDNAS. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan anggaran desa.
“ABPEDNAS merupakan kepanjangan tangan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan di desa. Abpednas adalah mata dan telinga Jaksa di tingkat desa,” tegas Kajari Pati.
Ia menjelaskan, melalui sinergi tersebut, ABPEDNAS diharapkan dapat membantu menghubungkan Kejaksaan dengan BPD dan masyarakat desa dalam mengantisipasi potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Dengan demikian, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga diarahkan pada upaya pencegahan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Sementara itu, Plt Bupati Pati dalam arahannya mengajak seluruh anggota BPD untuk meningkatkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota BPD dinilai penting agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugasnya secara optimal serta berkontribusi terhadap terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPD dalam mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum di tingkat desa.
Melalui penguatan peran ABPEDNAS, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa diharapkan semakin efektif, sehingga dana yang bersumber dari APBDes dapat dikelola sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sinergi Kejaksaan, ABPEDNAS, BPD, dan pemerintah desa menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong pengelolaan anggaran desa yang tertib, transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik penyalahgunaan anggaran. (Red)

