JEPARA – Kilasfakta.com, (Sc), mewakili 60 warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara yang menandatangani surat laporan kepada Pj.Bupati Jepara atas nama Forum Warga Desa Bumiharjo, Selasa 6/9/2022 di Sentral Park Jl. Raya Kelet – Bangsri Kecamatan Keling, Kebun Karet PTPN IX.
Dia menjelaskan dan memberikan dokumen terkait kinerja keuangan dari BumDes Nusantara Bumiharjo kepada awak media berikut ini,” Nampak dalam laporan keuangan BumDes penuh kejanggalan unit usahanya, mulai penjualan kayu log, penggemukan kambing dan lainnya, laporan keuangannya fiktif dan tidak jelas dimana unit – unit usaha yang dikelola BumDes,” jelasnya.
“Anehnya lagi Laporan Keuangan BumDes Nusantara yang ditandatangi oleh Ketua dan Bendahara tanpa Kop Surat dan Stempel resmi.”
Sedangkan, Petinggi Desa Bumiharjo, tahun ini akan segera mengakhiri masa jabatannya sebagai Petinggi atau Kades desa Bumiharjo dan maju kembali sebagai incumbent / petahana.
Sementara Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi. Pasal 31 Huruf m, bagi Petinggi yang mencalonkan diri kembali sebagai Petinggi, harus sudah menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“LPJ 5 bulan sebelum akhir masa jabatan menjadi persyaratan mutlak bagi Petinggi yang ikut kembali Pilpet desa Bumiharjo,” ujarnya.
Forum Warga Desa Bumiharjo, ingin mengetahui Petinggi Desa Bumiharjo saat mendaftarkan kembali dalam Pilpet (Pilihan Petinggi) sebagai petahana, apakah sudah sesuai persyaratan berdasarkan PerMendagri RI No. 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan
Pasal 5
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
“Karena kami melihat mepetnya pemeriksaan laporan keuangan desa oleh Inspektorat Jepara. Dan, masih berjalan menjelang pemungutan suara 14/11/2022,” kata Sc.
“Forum Warga Desa Bumiharjo, dalam hal ini tidak punya kepentingan untuk mendukung salah satu kandidat Petinggi desa Bumiharjo. Kepentingan warga desa adalah laporan keuangan BumDes agar transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan oleh Petinggi selaku kuasa pemegang anggaran,” lanjutnya.
“Kalau memang tertulis di laporan neraca keuangan BumDes pembelian Kambing, kami perlu tahu dimana kandang dan Kambing nya, karena kami tidak pernah melihat,” imbuhnya.
Forum Warga Desa Bumiharjo meminta keterangan dan mosi tidak percaya kepada Petinggi desa Bumiharjo, berdasarkan PerMendagri RI No. 46 Tahun 2016 Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pasal 10
(1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Huruf (2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
“Kalau memang nanti dalam laporan Inspektorat Jepara, ditemukan adanya pelanggaran dan penyelewengan keuangan desa melalui anggaran penyertaan modal ke BumDes Bumiharjo, gugurkan dan coret Bambang Budi Utomo sebagai Balon (bakal calon),” tegasnya.
Sementara Bambang Budi Utomo saat diminta konfirmasi melalui jaringan WhatsApp, tentang kinerja manajemen dan Keuangan BumDes Nusantara, hanya menjawab singkat kalau saat ini masa politik jelang Pilpet Desa Bumiharjo.
Bahkan, Kepala Inspektorat Jepara Agus Tri Harjono, saat ditanyakan status pemeriksaan Inspektorat Jepara ke Pemdes Bumiharjo, tidak merespon dan menjawab.
Tim-JPR