PEKALONGAN – Kikasfakta.com, Proyek pembangunan jalan Paving gang Umbul dan Sigaran yang dikerjakan oleh salah satu jasa konstruksi menuai kontroversi. Pasalnya ada beberapa warga setempat yang menginginkan peninggian jalan tersebut dengan rabat beton, sebagaimana kondisi atau lokasi terdampak banjir rob air laut. Jika pembangunan jalan tersebut hanya dengan paving, tak menutup persoalan banjir rob akan mempercepat ke rusakan paving. Apalagi pembangunan jalan tersebut tidak adanya pemadatan ( urugan sirtu yang sepadan )

 

Mengingat Peningkatan jalan atau pavingisasi Gang Umbul dan Sigaran cukup menelan anggaran ratusan juta, bersumber dari dana APBD kota Pekalongan tahun anggaran 2023 tersebut ada dugaan tidak sesuai aturan. Terlebih sistem pengerjaanya terkesan asal jadi. Mirisnya lagi, pekerjaan baru saja selesai akan tetapi tidak mengurangi persoalan, terlihat pondasi di ujung masuk Gang sebelah utara sudah terjadi kerusakan ( jebol ) yang di sebabkan tergilas mobil Doplak pengangkut material sirtu masuk ke dalam Gang.

 

Hal ini banyak memunculkan kekecewaan warga setempat. Menurut RT. 2 RW. 6, Gang Sigaran, bahwa peninggian jalan tersebut memang tidak ada pemadatan, setelah pengerjaan Talut selesai, kemudian pengurukan sirtu, tanpa adanya pemadatan langsung pemasangan paving. Anehnya lagi paving lama kurang lebih 4-5 meter di ujung paling timur masih di pasang lagi. Kelucuan juga di katakan oleh pihak pelaksana pekerjaan ” Paving lama ini hanya bersifat sementara sambil menunggu paving yang baru datang” namun setelah paving yang baru sudah terpasang hingga selesai, tidak penggantian semua di nyatakan selesai pekerjaan.

 

 

Hal serupa juga di katakan oleh warga RT. 3 RW. 6 Gang Umbul bahwa, memang tidak ada pemadatan, setelah di uruk sampai beberapa hari kerja hingga selesai tidak pernah ada pemadatan, dengan alasan kalau di padatkan Talut kanan kirinya bisa jebol, dan talud yang kemarin jebol saja hanya di bongkar sedikit, terus di tutup adukan semen terlihat kurang maksimal, dan yang retak paling bawah masih menganga belum di perbaiki, Katanya.

 

Sementara pihak kontraktor, Topo, saat di konfirmasi awak media tentang pemadatan, ia mengelak dan mangatakan,” ya di padatkan, tidak di padatkan bagaimana, apa aku berani, itu hak ku, kamu punya hak, aku juga punya hak,” jawabnya

 

Mufid selaku Dewan yang menyalurkan aspirasi tersebut menyampaikan, Saya hanya menganggarkan pembangunan tersebut untuk masyarakat, ya coba di lihat dulu RAB nya, karena kan saya tidak mengerti masalah tekhnik, dan apabila ada paving yang bekas di pasang kembali saya juga tidak tahu, Ungkapnya.

 

Romi selaku Kabid Perkim kepada awak media menjelaskan tentang proses pavingisasi bahwa,” Proses itu metodenya masing-masing, tapi tujuannya sama, seperti bikin Lis atau talud itu semennya tidak terlihat berapa ukurannya, nanti kan di lab, tinggal perencanaannya, biasanya kalau dalam keadaan DA cukup 1,4-1,5 , tapi kalau tempatnya kering cukup 1,6. Untuk pemadatan sendiri itu ada yang 1 kali ada juga yang 2 kali pemadatan, tapi tetap harus di padatkan. Kemudian pasir dan adukan lalu paving di pasang, untuk paving bekas yang ada di Gang Sigaran masih boleh di pakai lagi, karena keterbatasan anggaran,” Jelas Romi. (Idris)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version