PATI – Kilasfakta.com, – Salah satu sumber anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. Hanya saja, sedikit dari masyarakat yang mengetahui pemanfaatan dari anggaran tersebut. Masyarakat tidak terlalu memikirkan hal tersebut, karena banyak yang belum mengetahuinya.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso, menyebut bahwa penyaluran BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 14 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2024.
“Pemkab Pati harus harus mengalokasikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Itu yang utama dan sudah diatur di dalam regulasi,” ujar Narso.
Disamping itu, Narso juga mengingatkan agar DBHCHT tidak dihambur-hamburkan dan digunakan untuk keperluan yang lebih mendesak. Sebab, salah satu peruntukan dana ini adalah untuk membantu pengentasan kemiskinan khususnya para petani tembakau yang diberikan bantuan sosial melalui Dinas Sosial Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosnakertrans)
“DBHCHT sudah diplot sesuai komposisinya. Sebaiknya, penggunaan DBHCHT tahun ini pemerintah tidak menghambur-hamburkannya,” pungkas Narso.
Sebagai informasi, selain melalui Dinsos P3AKB, anggaran DBHCHT juga dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satpol PP, dan Dinas Pertanian Kabupaten Pati. (Adv)

