PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Pembangunan belakang gedung utama Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Pekalongan kembali menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran dalam dokumen lelang mencuat terkait penggunaan alat berat. Hal ini diungkapkan oleh Aang selaku pemegang surat kuasa dari pihak CV. Rajawali, penyedia alat berat yang terdaftar dalam dokumen lelang.
Aang dari pihak CV. Rajawali menyampaikan, Ia dimintai surat dukungan alat berat oleh CV. Setya Mukti untuk keperluan lelang proyek Labkesda. Namun, setelah menang dalam lelang tersebut, pihak CV. Rajawali justru tidak melihat alat berat yang menjadi dukungan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Setelah proyek tersebut dimenangkan oleh pihak CV. Setya Mukti, dalam pelaksanaan proyek di lapangan, kami melihat ada alat berat, namun tidak memakai atau menyewa alat berat dari kami”, ungkap Aang perwakilan dari CV. Rajawali.
Dalam hal ini CV. Rajawali merasa dirugikan, karena alat berat yang dipakai tidak sesuai dengan kesepakatan awal, padahal sudah tertera dalam dokumen lelang, setelah ramai dibicarakan dan dipertanyakan ke pihak CV. Setya Mukti dan dinas terkait oleh rekan-rekan LSM dan awak Media, kemudian pihak CV. Setya mukti masuk lagi ke CV. Rajawali untuk meminjam alat berat.
“Permasalahan ini menjadikan bahwa, CV. Rajawali seolah-olah akan dipermainkan, coba kalau masalah ini tidak terbongkar, apakah CV. Setya Mukti akan menggunakan alat kami. Sejak awal dalam pekerjaan pelkep pondasi tidak memakai alat dari kami, dan saya sebagai pemegang surat kuasa dari pihak CV. Rajawali untuk memproses permasalahan ini”, Ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (PBJ Minbang) Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, S.S.T. Waktu dikonfirmasi di Kantor Beliau membenarkan, bahwa dalam dokumen lelang dan kontrak, nama CV. Rajawali tercantum sebagai penyedia alat berat, pada 30 juli 2025.
“Dalam dokumen lelang dan tanda tangan kontrak sudah tertuliskan, mulai dari pemakaian alat adukan, pasangan sampai penggunaan alat berat, serta yang diajukan CV apa sudah tertulis”, jelas Slamet.
Slamet menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan survei ke alamat CV. Rajawali, rental alat berat yang beralamat di Subah, Kabupaten Batang. Beliau juga menjelaskan, prosedur yang seharusnya ditempuh jika terjadi perubahan alat disaat pengerjaan, hal tersebut bergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Apabila ada perubahan alat berat pada waktu pengerjaan, itu tergantung dari PPK-nya. Pihak CV harus memberitahu ke PPK, bahwa ada perubahan dokumen alat, kemudian Pihak CV. Setya Mukti harus membuat berita acara pergantian alat berat ke PPK, bahwa penggunaan alat berat yang masuk dokumen lelang, yaitu CV Rajawali, dan diganti dengan CV lain,” imbuh Slamet, padaa (30/7/2025)
Sebelumnya, dugaan pelanggaran proyek ini terkait transparansi, keselamatan dan kesehatan kerja. Kurangnya pengawasan ketat dari Pemerintah dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas dan mutu, serta ketepatan waktu.
Atas pembangunan ini, ditekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat, agar proyek tersebut berjalan sesuai dengan standar mutu dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Tim)

