Anggota DPRD Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, MM, M.PdAnggota DPRD Kabupaten Pati, Hj. Muntamah, MM, M.Pd

PATI – Kilasfakta.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tahun ini membuka 1.079 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah ini mengalami penambahan, karena sebelumnya Pemkab hanya membuka 500 formasi.

Terkait dengan hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Pati Hj. Muntamah, MM. M.Pd berharap agar pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bisa memberikan kesempatan bagi guru wiyata agar menjadi PPPK prioritas utama.

“Nasib guru wiyata ini perlu dipikirkan. Saat seleksi PPPK guru, memang ada guru wiyata yang sudah lama mengabdi namun tidak lulus ujian seleksi dikarenakan keterbatasan kemampuan,” imbaunya.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, nasib guru wiyata atau honorer seakan kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Dalam hal gaji atau pendapatan, guru honorer jauh tertinggal dengan guru dengan status ASN. Pengabdian seorang guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa nyatanya ada yang berbanding terbalik dengan realita kehidupan sang tenaga pendidik.

Sebagai wakil rakyat, dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Aktivis perempuan dari Pati utara ini juga merasa prihatin dengan nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi tak kunjung ada pengangkatan status sebagai PPPK ataupun ASN.

“Oleh karena itu, mumpung tahun ini ada 1.079 formasi, sudah semestinya jika Pemkab Pati lebih memperhatikan nasib guru-guru wiyata yang sudah lama mengabdikan diri dalam mencerdaskan anak-anak bangsa di Kabupaten Pati. Khususnya bagi guru wiyata yang berusia tua dan sudah lama mengabdi,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version