
Oleh: Hadi Pramono, S.Pd.
(Kepala SDN Pucakwangi 03, Kec. Pucakwangi, Kab. Pati)
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1), guru wajib memiliki empat kompentensi antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi profesional merupakan kompetensi yang berkaitan dengan kecakapan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Keberhasilan proses pembelajaran dan evaluasi sangat dipengaruhi oleh kualitas dari perencaan pembelajaran yang telah dipersiapkan oleh guru. RPP tersebut merupakan pedoman atau acuan dalam melaksanakan pembelajaran. Kualitas proses dan hasil pembelajaran sangat bergantung pada kualitas RPP yang disusun. Dengan demikian maka, guru harus memiliki kemampuan menyusun RPP secara baik.
Para guru di SD Negeri Pucakwangi 03 belum memiliki kemampuan Menyusun RPP sesuai format ideal yang diharapkan. Merencanakan proses pembelajaran meliputi kegiatan mengkaji kurikulum, menyusun silabus, strategi pembelajaran, sumber belajar dan satuan kegiatan pembelajaran sebenarnya merupakan hal terpenting. Sebagian besar guru masih belum mampu merumuskan atau Menyusun perangkat penilaian yang sesuai. Penilaian yang memenuhi syarat adalah penilaian yang dapat mengukur kompetensi yang diharapkan sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Penulis sebagai Kepala Sekolah mempunyai tanggungjawab untuk memperbaiki kondisi tersebut. Kirkpatrick (Sa’bani, 2017) mendefinisikan bahwa pelatihan merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, mengubah perilaku dan mengembangkan keterampilan. Kepala sekolah merancang sebuah pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan guru dalam Menyusun RPP. Metode In House Training merupakan salah satu metode pelatihan untuk pengembangan SDM atau pelatihan karyawan yang pelaksanaannya berdasarkan permintaan oleh instansi klien, sehingga semua pesertanya berasal dari satu instansi yang sama. (pelatihan-sdm.net). Pelatihan ini dilaksanakan untuk melatih guru dalam meningkatkan kemampuan dalam Menyusun RPP.
Metode In House Training merupakan alternatif solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Pelaksanaan In House Training memiliki beberapa tahapan antara lain perencanaan, pelaksanaan, Evaluasi dan Refleksi. Pada tahap perencanaan Kepala Sekolah Bersama guru membuat perencanaan dengan menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persiapan pelatihan. Pelatihan dilaksanakan bertempat di ruang kelas SDN Pucakwangi 03 sesuai dengan langkah In House Training. Pada tahap evaluasi Kepala Sekolah mengecek atau menguji kemampuan para guru dalam menyusun RPP. Pada tahap refleksi Kepala Sekolah melakukan review dengan menganalisis kelebihan dan kekurangan dalam proses pelatihan.
Pada akhir proses pelatihan pembuatan RPP melalui In House training terbukti efektif untuk meningkatakan kemampuan guru dalam Menyusun RPP. Sebagian guru telah mampu menyusun RPP dengan baik. Rumusan RPP yang disusun oleh guru telah memenuhi kriteria RPP yang baik. Kemampuan Menyusun evaluasi juga meningkat. Guru telah mampu menyusun perangkat evaluasi sesuai dengan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang dipersyaratkan oleh kurukulum.
EDISI: 197 / TH – XIII 1 – 15 April 2022 Hal. 5b
ISSN: 2548 – 2963

