PATI – Kilasfakta.com, Untuk memenuhi hak-hak disabilitas, Komisi D melakukan inisiasi Raperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak yang perlu diperoleh para difabel. Hal itu disampaikan Anggota Komisi D, Hj. Muntamah, MM, M.Pd beberapa waktu lalu.
Menurut Muntamah, pemerintah harus benar-benar menjamin perlindungan persamaan hak para disabilitas sebagai warga negara Indonesia, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan layaknya orang normal pada umumnya. “Sebagai warga negara, para disabilitas ini mempunya hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan dalam penyetaraan hak dalam berbagai hal, misalnya tentang pendidikan, politik, ekonomi, pekerjaan, dan lain sebagainya,” ujar Muntamah.
Oleh karena itu, lanjut Muntamah, Komisi D DPRD Kabupaten Pati menggodok Raperda tentang perlindungan terhadap hak-hak para penyandang disabilitas. “Ini untuk memberikan jaminan serta sebagai upaya pemberian perlindungan bagi masyarakat, terutama bagi para penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, dengan dibahasnya Raperda tersebut, diharapkan tidak ada diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu dengan suatu alasan apapun. Sebagai warga negara, semua mempunyai hak yang sama, dan tidak boleh ada pembeda atau perlakukan yang tidak adil terhadap suatu kelompok manapun.
Pewarta : Purwoko