Kota PekalonganKapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi S.H., S.I.K. M.H. Bersama jajarannya ketika menunjukkan barang bukti Narkotika jenis tembakau Sintetis

PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Polres Pekalongan Kota menggelar Konferensi pers kasus tindak pidana peredaran Narkoba, yang mana kepolisian mendapat 5 laporan dan mengamankan 7 orang tersangka, yang pertama kasus narkotika jenis tembakau sintetis dan yang kedua kasus psikotropika, di aula Polres Pekalongan Kota, pada Jum’at (16/5/2025).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi S.H., S.I.K, M.H. menyampaikan, Yang pertama Polisi telah mengamankan 6 orang tersangka, yang mana salah satunya berinisial (N) sebagai pengedar dan memproduksi narkotika dengan kronologi kejadian, yang bersangkutan kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di rumah salah satu tersangka.

“Awal mulanya tersangka memesan jenis sinte melalui instagram kepada temannya, kemudian diproduksi di rumah temannya tersebut. Waktu kejadian pada 7 Mei 2025 pukul 01. 00 dini hari, TKP di daerah Banyu Urib Pekalongan Selatan dengan mengamankan barang bukti 23 paket bahan daun tembakau sintetik, potongan sedotan kurang lebih 23 gram, tindakan tersangka tersebut diterapkan pasal 114-112 junto 132 Undang-undand nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, ungkap Kapolres.

Kemudian yang kedua Undang-undang tentang psikotropika dengan 1 orang tersangka, kronologi kejadian yang bersangkutan memiliki dan menyimpan psikotropika jenis alfazolam sejumlah 56 butir yang didapatkan di dalam kamar mandi tersangka, beralamat di wilayah Sapuro Pekalongan Barat.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, diterapkan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tentang psikotropika tahun 97, dengan barang bukti sebanyak 56 butir psikotropika jenis alfazolam. Demikian sebuah ungkapan dari Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota, yang tak henti-hentinya untuk memberantas peredaran narkoba dan sejenisnya”, pungkasnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku tentang proses peredaran narkoba tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba menyampaikan,”Bahwa pelaku ini memproduksi narkotika tembakau sintetis dengan membeli cairan 300 ml seharga 3 juta melalui medsos, kemudian disemprot ke tembakau biasa lalu dipecah dan dijual melalui web. Apabila ada pesanan, pelaku meletakkan barang di sebuah tempat beralamat, kemudian pemesan mengambilnya. Jadi antara pelaku dan pembeli itu tidak mengenal, tidak tahu menahu,” tutupnya. (Kf)