PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Polres kota Pekalongan kembali menggelar konferensi pers, mengungkap jaringan Narkoba dan akhir-akhir ini maraknya peredaran obat-obatan terlarang di kota Pekalongan Senin siang (10/1/2022), konferensi pers tersebut digelar di Aula Mapolres Pekalongan Kota dengan mengungkap Undang-undang Kesehatan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto menyampaikan bahwa, Pihaknya Sat Narkoba telah berhasil mengngkap adanya peredaran obat-obatan jenis pil koplo.

Dari hasil laporan adanya pengedaran obat terlarang yang terjadi di Pisangsari, Kelurahan Panjang Wetan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

“ Satres Narkoba secara cepat mengendus lokasi yang di curigai adanya pengedar obat koplo. Pada hari Selasa (4/1/2022) bahwa ada peredaran obat-obatan terlarang di daerah Panjang Wetan, Tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggerebegan di sebuah rumah milik warga setempat”

“Benar saja setelah di lakukan penggerebegan, di temukan barang bukti dari tersangka berinisial D, di dapati telah menyimpan obat-obatan terlarang. Dari tersangka telah di sita sejumlah barang bukti obat jenis pil koplo”

“Tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dirinya mengakui mendapatkan barang tersebut beli melalui online. Hal ini oleh tersangka juga di akui jika dirinya sudah tiga kali melakukan transaksi melalaui aplikasi e-commers. Kemudiang barang itu di kemas dalam bentuk paketan di jual kepada remaja usia SMP hingga SMA”

Perpaket berisi 6-10 butir, yang di jual dengan harga perpaketnya 10-15 Ribu Rupiah. Sementara barang bukti yang berhasil di sita ada satu paket berisi 6 butir pil Hexymer, 5 buah botol kosong bekas tempat pil Hexymer, Uang tunai hasil dari penjualan sejumlah 100.000, serta 5 set plastik klip”

Atas perbuatannya remaja (D) tersebut di kenakan pasal 197 dan atau pasal 196 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar.

Secara bersamaan, Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota juga menangkap tersangka berinisial AS pada hari minggu (3/1/2022). Tersangka di tangkap oleh petugas saat itu di depan SDN dukuh. Dari tersangka di temukan barang bukti 28 paket pil berisi 6 butir, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 168,5 paket dan uang sejumlah Rp.850.000 Rupiah dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Tersangka AS juga di kenakan pasal 197 atau 196 UURI. Ancaman penjara paling lama 15 tahun, denda 1,5 Milyar Rupiah.Terang Kasatres Narkoba, AKP Edi Sukamto Nyoto.

Lanjut, tambahan Kompol Suparji selaku kabag Humas Polresta Pekalongan kota menghimbau.” Bahwa perlunya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya, di karenakan maraknya peredaran obat-obat terlarang sudah merambah pada remaja dan pelajar. Orang tua Lengah sedikit anak bisa beresiko masuk bui.ungkap Suparji Kabag Humas Polres kota Pekalongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *