GROBOGAN – Kilasfakta.com, Setiap warga negara membutuhkan kepastian hukum dalam menghadapi perkara. Kondisi ini dialami oleh beberapa tahanan maupun narapidana di Lapas Kelas IIB Purwodadi yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) dan atau yang masih dalam proses persidangan.

 

Dari kondisi yang ada, ada beberapa narapidana yang melakukan upaya hukum ke tingkat atas (banding.red) karena merasa tidak puas atas putusan hukum yang diterimanya.

Beruntung di Lapas Purwodadi terdapat Posbankum LBH Purwa Justicia, yang melayani pendampingan hukum terhadap pelaku pidana. Hal ini ditegaskan melalui staf LBH Purwa Justicia Johan Cahya Kusuma Sakti, SH saat melakukan pendampingan hukum di Lapas Purwodadi dengan progres pendampingan konsultasi.

Ditegaskannya, Selasa (21/6) diruang Posbankum Lapas, ada enam orang yang meminta pendampingan hukum.

“Kami LBH Purwa Justicia Grobogan akan memberikan pelayanan bantuan hukum dan tidak memungut biaya”, tegas Johan.

 

Dikesempatan terpisah, MUSTOFA selaku Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan, kegiatan di Posbankum LBH Purwa Justicia Lapas Kelas IIB Purwodadi sangat membantu terhadap kegiatan pelayanan hukum pada Lapas.

Kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan obyek yakni para tahanan dan atau narapidana yang membutuhkan bantuan hukum baik perkara pidana maupun perkara perdata.

Seperti halnya yang telah disosialisasikan oleh LBH Purwa Justicia di Lapas Purwodadi secara cuma-cuma.

Hal ini sangat menarik perhatian oleh para warga binaan yang memerlukan layanan tersebut, yang dapat diperoleh secara gratis dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Lapas, ungkap Mustofa. (Humas – Lapas Pwdd)

Tinggalkan Balasan