GROBOGAN – Kilasfakta.com, Negara berkewajiban melindungi hak setiap warga secara menyeluruh tanpa diskriminatif. Perlakuan secara baik dilaksanakan sebagai bentuk fungsi pembinaan diterapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui instansi terkait yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas.red)

 

Selasa (21/6) Petugas Bapas Pati mendatangi Lapas Kelas IIB Purwodadi dalam rangka Pembinaan Kemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Petugas Bapas Pati diterima oleh MUSTOFA selaku Kasi Binadik dan Giatja diruang kerjanya.

Kelimanya adalah Sri Marthaningtiyas, Sucipto, Suci Rahayu, Vica Esa Belyan, dan Dyah Andrini Sri Rejeki.

Disaat yang sama, Sri Marthaningtiyas mengatakan, dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan, bertujuan mengetahui latar belakang warga binaan untuk proses integrasi dan asimilasi di rumah serta untuk mengembalikan warga binaan ke masyarakat untuk menjalankan kehidupan, dan berguna bagi masyarakat, ungkap Sri Marthaningtiyas.

Disisi lain, proses penelitian kemasyarakatan (Litmas.red) wajib dilakukan, hal ini agar dokumen yang diajukan oleh warga binaan benar-benar sesuai prosedur yakni terverifikasi dengan baik, imbuhnya

 

Saat melaksanakan pembimbingan terhadap warga binaan, Dyah Andrini Sri Rejeki yang merupakan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) menjelaskan, fungsi dan tugas kami adalah sebagai pembimbing kemasyarakatan. Artinya keberadaan warga binaan di Lapas merupakan tanggung jawab dari Lapas, apabila sudah memperoleh integrasi dan kembali ke masyarakat diwajibkan untuk absen ke Bapas Pati sebagai kewajiban kepada yang bersangkutan, tegas Dyah.

 

Di sela-sela kegiatan, Pembimbing Kemasyarakatan Muda (PK.Muda) Vica Esa Belyan menambahkan, bahwa guna kebenaran terhadap yang bersangkutan, kami akan datangi domisili penjamin bahkan Kepala Desa setempat agar proses berjalan lancar, tutur Vica.

Saat ditanya tentang dokumen yang diajukan warga binaan tidak memenuhi syarat (cacat administrasi) , maka langkah yang harus ditempuh yakni mengganti dokumen dan pemberkasan ulang, imbuhnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, MUSTOFA selaku Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan, menyambut baik atas kedatangan dari Bapas Pati. Ke depan akan terbangun kemitraan dengan baik demi pelayanan dan pembinaan kemasyarakatan.

Sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Pemasyarakatan merupakan kegiatan untuk melakukan pembinaan WBP berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pembinaan dan tata peradilan, pungkas Mustofa. (Binadik – Lapas Pwdd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *