KLATEN –Kilasfakta.com, Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)di Kabupaten Klaten diwajibkan semua satuan Pendidikan Negeri dilalukan secara daring, dikarenakan saat ini Kondisi wilayah Kabupaten Klaten yang masih berada di zona merah penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdik Klaten, Dr Wardani Sugiyanto.M.Pd, hal ini merupakan implementasi Instruksi Bupati Klaten Nomor 3 tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 untuk mencegah penyebaran saat proses PPDB berlangsung. Wardani berharap hal ini dapat dipahami orangtua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya di SMP negeri di Klaten. Orangtua siswa kami minta untuk mengikuti proses PPDB digelar secara daring sesuai dengan instruksi Bupati.

Menurutnya dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten saat ini, tidak memungkinkan melakukan penerimaan peserta didik baru secara tatap muka. Calon peserta didik baru bisa langsung masuk ke link https:klaten.siap-ppdb.com untuk mendaftar. PPDB SMP itu sendiri akan digelar mulai tanggal 30 Juni hingga 3 Juli 2021. Selain pendaftaran, pengumuman peserta didik baru juga dilakukan secara daring.

Selain PPDB daring, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, kinerja guru diatur pola piket Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan perbandingan 75 persen untuk guru WFH dan 25 persen untuk guru WFO selama libur akhir tahun pembelajaran. Hal ini sekaligus untuk menjamin kelancaran proses PPDB yang berlangsung.” Tutup Wardani. (Purwanto).

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version