JEPARA-Kilasfakta.com, Kegiatan pemerataan lahan pertanian di wilayah Kabupaten Jepara sering dilakukan baik oleh petani sendiri atau menyewa alat louder, backhoe, bahkan excavator. Pemakaian alat berat ini digunakan untuk mempercepat proses penataan lahan bagi kebutuhan pertanian dan atau irigasi untuk Saluran pengairan.
Dibandingkan dengan cara manual, yang membutuhkan tenaga dan waktu yang lama, Tentunya pemakaian dengan cara sewa atau mengunakan jasa pengerukan dengan alat berat, proses pemanfaatan lebih efisien dan efektif serta hemat.
Dalam hal ini, petani atau penggarap lahan lebih diuntungkan, Karena sebelum pemerataan lahan hanya bisa bercocok tanam 1 kali dalam setahun, sejak selesai tahap pemerataan bisa mencapai 2-3 kali masa panen. Jadi dalam hal ini petani lebih diuntungkan dibandingkan kegiatan tambang galian C.
Dalam hal pemerataan dan penataan baik pengusaha tambang galian C pihak pemilik alat berat dan petani, semuanya memperoleh azas manfaat atau mutual benefit (keuntungan bersama) dan mutual trust (kepercayaan bersama).
Namun saat ini ada pengusaha tambang galian C berinisial R, warga pecangaan kulon yang dilaporkan ke kepolisian dengan dasar melakukan kegiatan penambangan ilegal, padahal hanya menyewakan alat berat membangun proses pemerataan dan penataan lahan pertanian di lokasi. Laporan ke pihak kepolisian hanya didasarkan oleh pihak LSM yang berasal dari Kabupaten sebelah atau luar Jepara.
Salah satu petani yang berinisial D saat ditemui di lokasi persawahan desa Kaliombo mengatakan, merasa senang dengan pemerataan dan penataan lahan yang sudah dilakukan sehingga bermanfaat bagi pertanian dan produktifitas meningkat drastis.
“Saat ini masa tanam bisa lebih meningkat pertahunnya, bahkan berkat penataan oleh bapak R, lahan lebih subur dan hasil panen naik signifikan, dibandingkan sebelum penataan lahan di wilayah desa Kaliombo,” ujarnya.
( Khus-jpr )