Oplus_0

BATANG – Kilasfakta.com, Dugaan Pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Sertifikat masal di Desa Cepoko Kuning Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, yang di nilai menyalahi aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dengan biaya diluar kewajaran dan kelaziman yang menjadi sebuah rujukan pembuatan Sertifikat masal dari Program Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Seperti halnya Desa Cepoko Kuning, pembuatan Sertifikat masal dari Panitia Program PTSL, masyarakat di bebani biaya sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) hal ini di sampaikan secara gamblang dan jelas oleh M.
selaku Ketua Panitia Program PTSL di Balai Desa Cepoko Kuning, Selasa (20/8/2024).

“Biaya 400,000 itu sudah di sosialisakan bersama warga pada acara Musdes yang di hadiri Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta masyarakat penerima manfaat atau peserta PTSL,” Ujarnya

Hal demikian juga di sampaikan Maryadi, Kepala Desa Cepoko Kuning di ruang kerjanya,”Bahwa Program PTSL sudah ada Panitia yang mengurusi, karena Pemerintah Desa hanya bisa membantu secara administrasi yang di butuhkan. Program PTSL sepenuhnya di kelola oleh panitia, dari rembug warga dan terkait biaya sudah di sepakati bersama, kemungkinan sama seperti Desa yang lain. Perihal yang lain, silahkan saja Saudara hubungi Panitia agar lebih jelas,” kata Maryadi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kecamatan Batang, Laksono Pramudito, memberi keterangan melalui jejaring telpon atau whatsapp terkait pelaksanaan program PTSL Desa Cepoko Kuning.

“Pada awal sosialisasi Program PTSL di Desa Cepoko Kuning, Saya hadir bersama Muspika yang lain, dan antusias masyarakat pada saat itu memang luar biasa, akan tetapi berkenaan dengan biaya, saat itu belum ada pembahasan secara spesifik, dan Saya anjurkan untuk di rembug sesuai keputusan bersama pada Musdes nanti,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa mekanisme pelaksanan Program ini sudah ada aturan yang berlaku baik dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemerintah Pusat melalui SKB 3 Menteri.

“Sudah Saya sampaikan perihal pelaksanaan Program PTSL ini, yang Pertama harus di laksanakan oleh Panitia, yang Kedua biaya yang di bebankan kepada peserta PTSL harus melalui musyawarah dan di sepakati bersama, dan yang Ketiga, bila sudah ada kesepakan biaya, Wajib di buatkan rencana anggaran belanja (RAB), nah kalau sampai tidak di indahkan, berarti ada kepentingan yang tidak jelas dalam pelaksanaan Program tersebut,” Pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, PTSL merupakan kegiatan pembuatan Sertifikat masal untuk Pertama kali yang di lakukan secara serentak bagi semua masyarakat di seluruh Wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa, Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, meliputi pengumpulan Data fisik dan Data yuridis mengenai Satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Kepala Kantor Pertanahan dapat menetapkan lokasi kegiatan PTSL di wilayah kerjanya dalam Satu wilayah Desa/Kelurahan atau secara bertahap dalam satu hamparan dengan ketentuan tertentu, pastinya berkoordinasi dengan Aparat Pemerintah setempat, biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 Patok, 1 Materai, dan biaya Operasional. (JBR)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version