PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Dalam melakukan kegiatan konferensi Pers, progres 1 bulan ini Polres Pekalongan kota berhasil mengungkap tindak pidana yang berada di wilayah kota Pekalongan, yang diantaranya kasus Narkoba, Penganiayaan bersama atau pengeroyokan, dan peredaran minuman keras beserta barang bukti, Jum’at (22/11/2024)
AKBP Prayudha Widiatmoko selaku Kapolres Pekalongan Kota menyampaikan,” Dalam 1 bulan ini, Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan 5 laporan dan mengamankan 7 tersangka penyalahgunaan Narkoba beserta barang bukti yaitu, ada Sabu, Ganja, dan psikotropika atau pil (Alfazolam),” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres memohon peran serta masyarakat,” Mari kita bersama-sama, apabila mengetahui, melihat, atau mempunyai informasi tentang peredaran atau penyalahgunaan Narkoba di wilayah kota Pekalongan, segera informasikan kepada kami untuk ditindak lanjuti dan akan menindak tegas, pengedar, pengguna segala macam bentuk penyalahgunaan Narkoba, itu Komitmen kami, figh terhadap Narkoba tak pandang bulu untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba,” tegas Kapolres.
Selanjutnya, dari Reskrim Pekalongan kota mengungkap kasus penganiayaan, dari masalah yang sangat sepele. Berawal dari seorang korban yang memandang seorang pelaku, karena dalam pengaruh minuman keras, pelaku merasa dihina atau tersinggung dan melakukan penganiayaan bersama atau pengeroyokan terhadap korban. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku dan 1 pelaku dalam pencarian dan pengejaran, karena melarikan diri.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat,” Masalah miras ini menjadi atensi untuk kita semua. Komitmen kami, kegiatan patroli miras selama 1 bulan ini, kami berhasil mengamankan 601 botol miras, kami akan terus memerangi dan memberantas masalah peredaran minuman keras yang beredar di wilayah kota Pekalongan, karena sudah ada contohnya, dari hal yang sangat sepele bisa menjadikan tindak pidana,” ungkapnya.
AKBP Prayudha menegaskan, bahwa Polres Pekalongan kota harus tegas, dan menindak segala bentuk peredaran, baik miras ataupun Narkoba yang ada di wilayah kota Pekalongan, yang berusaha merusak generasi-generasi muda dan tatanan sosial dimasyarakat yang menjadikan tindak pidana. (Kf)