PATI – Kilasfakta.com, Tiga agenda dibahas DPRD Kabupaten Pati dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan Selasa siang, kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pati didampingi semua unsur pimpinan dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri Bupati Pati H. Haryanto, SH, MM, M.Si didampingi Sekda Jumani, dan kepala dinas terkait.
Tiga agenda yang dibahas dalam rapat, diantaranya pencabutan Perda nomor 4 Tahun 2020 tentang penyertaan modal Tahun 2021 dan penjelasan Bupati Pati terhadap dua raperda Kabupaten Pati, serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan Propemperda Tahun 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin, dalam kesempatan itu menjelaskan jika pencabutan Perda nomor 4 Tahun 2020 tentang penyertaan modal Tahun 2021 ini karena adanya pandemi covid-19 di Tahun 2020 sehingga tidak bisa memenuhi penyertaan modal di Bank Jateng, BPR, dan PDAM pada Tahun 2021.
“Akan tetapi ditahun 2022 nanti akan tetap kami anggarkan, namun untuk Bank Jateng tadi sudah ada dananya, jadi tinggal BPR dan PDAM yang kita anggarkan,” jelasnya.
Politisi Parta Demikrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, terkait dua Raperda Kabupaten Pati di luar Propemperda yang sudah dijelaskan oleh bupati dalam rapat, juga akan dimasukkan karena dalam urusannya wajib.
“Dan kita mengikuti pada peraturan di atasnya, peraturan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi perijinan tertentu. Termasuk disitu juga mengatur pendapatan, kemudian mengatur masalah mempekerjakan tenaga asing, itu juga diatur disitu, dan itu menjadi kewajiban kita. Kita mengikuti petunjuk aturan diatasnya meskipun itu diluar dari Propemperda,” lanjutnya.
Sedangkan agenda penandatanganan nota kesepakatan perubahan Propemperda Tahun 2021 ini dilakukan diakhir acara.
Pewarta : Purwoko