PATI – Kilasfakta.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan bahwa Raperda Kabupaten Pati tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pengembangan Pesantren akan dilanjutkan pembahasannya setelah lebaran tahun ini. Hal itu disampaikan Ali Badrudin, saat ditanya terkait dengan perkembangan dan tindak lanjut pembahasan Raperda Pesantren.
Sebelumnya, Ketua DPRD Ali Badrudin menyebut, bahwa Raperda Pesantren ini akan kelar pada bulan Maret lalu. Namun hingga saat ini, Raperda Pesantren yang sempat tertunda karena harus menunggu ijin dari Kemendagri itu belum juga selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pati.
“Nanti, setelah lebaran tahun ini, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pengembangan Pesantren akan dialnjutkan pembahasan,” ujar Ali Badrudin.
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, bahwa Pansus Raperda Pesantren terlebih dahulu melakukan study banding ke daerah yang sudah memiliki Perda Pesantren, agar Perda Pesantren nantinya dapat lebih maksimal.
“Pansus Raperda Pesantren terlebih dahulu melakukan study banding ke beberapa daerah yang sudah memiliki Perda Pesantren. Tujuannya, agar Perda ini nanti bisa lebih maksimal dan benar-benar mampu mengakomodir kepentingan masyarakat,” terang Ali.
Sebagaimana diketahui, bahwa Raperda tentang Pesantren yang dinisiasi Komisi D DPRD Pati ini sudah melalui proses pembahasan yang panjang. Namun terganjal oleh Surat Edaran dari Kemendagri, dimana Pj. Bupati harus mendapatkan ijin terlebih dahulu untuk dapat membahas dan menetapkan Perda. Sehingga, pembahasan panjang yang sudah dilaksanakan DPRD Kabupaten Pati harus diulang prosesnya dari awal setelah ijin dimaksud dikeluarkan Kemendagri. (Adv)

