FPDIP Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali BadrudinFPDIP Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

PATI – Kilasfakta.com, – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin meminta kepada jajaran KPU untuk bekerja secara profesional. Hal ini dikatakannya, setelah sebelumnya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami berbagai macam persoalan hingga adanya menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

”Saya meminta kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU dan jajarannya agar bekerja secara profesional terkait penghitungan, bagaimana agar proses penghitungan ini tidak menimbulkan kerugiaan apalagi ada semacam pandangan bahwa KPU tidak bekerja secara professional oleh masyarakat,” ujar Ali.

Kader PDI Perjuangan ini juga meminta agar kerja-kerja yang dilakukan oleh KPU tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses penghitungan suara.

”Penghitungan-penghitungan lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan adanya kecurangan. Tentu ini tidak kita harapkan. Kita semua berharap, pemilu berjalan aman dan lancar tanpa kecurangan,” sambung Ali.

Diketahui, saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024 kemarin. Sebelumnya, bahkan Bawaslu RI telah memberikan usul pada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap dan memperbaikinya.

Lebih lanjut, Politisi dari Pati selatan ini menegaskan, bahwa bahwa yang diakui hasil penghitungannya adalah penghitungan manual bukan Sirekap. Hal ini karena merupakan perintah Undang-Undang, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah penghitungan manual. ”Sirekap hanya alat bantu. Tapi kita berharap penghitungannya tidak jomplang antara hasil pemilu Sirekap dengan manual. Oleh karena itu perlu ada pembenahan yang dilakukan oleh KPU, terhadap hasil pemilu Sirekap,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version