PATI – Kilasfakta.com, Menghadapi Pemilu yang bakal dihealt pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah membuka pendaftaran bagi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Rekrutmen calon anggota PPK yang akan bekerja disetiap kecamatan ini mulai dibuka sejak tanggal 20 sampai 29 November 2022 mendatang. Perkecamatan akan dipilih 5 orang sebagai anggota PPK.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo berharap, KPU Kabupaten Pati dapat bekerja secara maksimal, dan lebih selektif, sehingga memunculkan SDM yang mumpuni dan mampu bekerja sesuai yang diharapkan.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan KPU Nomor : 747/PP.05/3318/2022 tertang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 ini, sudah dijelaskan secara rinci terkait dengan persyaratan-persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
“Salah satu tugas PPK dalam Pemilu adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, KPU harus bekerja secara maksimal, lebih selektif agar mampu memilih anggota PPK yang kredibel dan kompeten sesuai bidangnya,” ujar Bambang.
Bambang menerangkan, bahwa dalam hal ini, KPU Kabupaten Pati telah menggelar acara sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (Siakba) yang dipergunakan dalam rekrutmen PPK. Dengan aplikasi SIAKBA ini, prosesnya pendaftaran tidak ada tatap muka, seleksi administrasi dilakukan secara online semua.
Pewarta : Purwoko