PATI – Kilasfakta.com, Ribuan nelayan di Kabupaten Pati menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pati, Sabtu (14/5) kemarin. Mereka menolak penerapan tarif baru terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 10 persen. Tarif itu dikenakan bagi kapal tangkap ikan seperti yang diatur dalam PP Nomor 85/2021.
Aksi unjuk rasa nelayan tergabung dalam Nelayan Juwana-Pati ini mendapat tanggapan dari Ir. HM. Nur Sukarno, anggota DPRD Kabupaten Pati. Menurutnya, pemerintah harusnya merespon dengan meninjau ulang Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan tentang PNBP tersebut. Kenaikan sebesar 10 % dari nilai perolehan kotor hasil tangkapan bisa memberatkan nelayan
“Perlu ditinjau ulang, agar para nelayan dapat mendapatkan penghasilan yang layak,” ujarnya kepada Kilasfakta.com siang tadi.
Anggota dewan di Komisi B ini menambahkan, zona wilayah tangkapan WPP agar supaya berdampingan sehingga berdekatan tidak berjauhan, sehingga pindahnya ke wilayah yang diijinkan untuk operasional tidak jauh, dan Pukat (trawl) udang ex kapal asing dilarang. “Kalau tuntutan nelayan itu tidak dipertimbangkan Pemerintah dengan merevisi seperti PNBP, dengan harapan nelayan supaya diturunkan maka banyak nelayan tidak mampu beroperasinal karena penghasilannya pasti sangat minim. Selain itu, Kapal trawl udang harus dilarang, kalau tidak dilarang maka potensi perikanan tangkap akan menurun drastis bahkan bisa punah karena sistem Trawl akan membunuh bibit ikan yang kecil ikut terjaring trawl dan habitat untuk memijah ikan ikut rusak juga,” pungkasnya.
Pewarta : Purwoko