Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo

PATI – Kilasfakta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta seluruh pemerintah desa untuk lebih serius dalam menangani persoalan sampah yang semakin kompleks. Salah satu langkah yang dianggap mendesak adalah penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, mengatakan bahwa keberadaan Perdes akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur pola pengelolaan sampah di tingkat desa. Dengan demikian, setiap desa dapat memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Menurutnya, selama ini banyak persoalan sampah yang belum tertangani secara optimal karena belum adanya aturan yang spesifik di tingkat desa. Padahal, desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat yang berhadapan langsung dengan persoalan lingkungan sehari-hari.

“Perdes sampah saya menyarankan segera Kepala Desa membuat Perdes dan juga diikuti Perda di tingkat daerah kabupaten,” ujar Kastomo.

Ia menjelaskan bahwa regulasi di tingkat desa perlu berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah daerah. Dengan sinergi tersebut, penanganan sampah dapat dilakukan secara menyeluruh mulai dari sumber sampah hingga proses pengelolaan akhirnya.

Kastomo menilai persoalan sampah saat ini telah menjadi isu nasional yang membutuhkan perhatian semua pihak. Pemerintah pusat bahkan terus mendorong berbagai program untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Untuk Perdes sampah ini memang masalah nasional, Pak Prabowo juga bagaimana permasalahan untuk Indonesia bersih seperti Bali,” katanya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan kondisi TPS di Plosojenar, Kecamatan Jakenan, yang masih menghadapi persoalan penumpukan sampah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa sistem pengelolaan sampah masih membutuhkan banyak perbaikan.

Tumpukan sampah yang tidak tertangani dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini melalui regulasi yang jelas.

“Permasalahan di kita sampah begitu menggunung di daerah Plosojenar Kecamatan Jakenan,” ungkapnya.

Selain menyusun aturan, Kastomo juga berharap pemerintah desa dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah dan membuang sampah pada tempatnya. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam mendukung keberhasilan program pengelolaan sampah.

DPRD Kabupaten Pati berharap seluruh kepala desa di Kabupaten Pati dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komitmen bersama, persoalan sampah diharapkan tidak lagi menjadi masalah berkepanjangan yang mengganggu kualitas lingkungan hidup masyarakat. (Adv)