PATI – Kilasfakta.com, Persidangan perkara kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Kamis (29/1/2026). Kasus ini dinilai sebagai bentuk nyata penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menghadirkan korban Mutia Parasti, saksi Umar Hanafi, serta kuasa hukum korban, Tandhyo Triutomo. Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto juga dihadirkan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa upaya mediasi yang diajukan pihak terdakwa secara tegas ditolak. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kebebasan pers.

“Mediasi sudah pernah dilakukan dan kami tolak. Ini perkara publik, berkaitan langsung dengan aktivitas pers dan jurnalistik yang harus dilindungi. Kami berharap proses persidangan ini menjadi barometer bagi perlindungan kerja jurnalis ke depan,” ujar Tandhyo Triutomo kepada awak media usai persidangan.

Dalam jalannya sidang, pihak korban menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Terdakwa disebut tidak mengungkapkan peristiwa secara utuh sebagaimana yang terjadi saat penghalang-halangan liputan berlangsung.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada September 2025 lalu, ketika sejumlah wartawan hendak meminta keterangan Ketua Dewan Pengawas RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung. Saat itu, Torang menolak diwawancarai usai melakukan aksi walk out dalam forum persidangan Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati.

Situasi tersebut memicu wartawan untuk meminta klarifikasi. Namun, pengawal Torang yang kini berstatus terdakwa justru bertindak arogan hingga melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis perempuan dari media Lingkar TV.

“Ada fakta penting dalam pemeriksaan saksi. Saksi menyebut adanya teriakan ‘tarik’, namun terdakwa menyangkal. Padahal, saksi korban dapat membuktikannya dengan rekaman video. Ini jelas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” jelas Tandhyo.

Ia menegaskan, kasus ini diproses menggunakan Undang-Undang Pers karena berkaitan langsung dengan profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026. Pada agenda berikutnya, pihak korban berencana menghadirkan saksi tambahan serta bukti otentik berupa rekaman video kekerasan yang sempat beredar luas di masyarakat.

“Kami berharap sidang lanjutan bisa mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk pihak yang memberi perintah hingga para terdakwa bertindak seperti itu. Semua harus dihadirkan dan diperiksa di persidangan,” pungkasnya. (KF)

Exit mobile version