JEPARA – Kilasfakta.com, Meski pergantian pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Sultan Hadirin Jepara sah secara hukum, namun kepengurusan Periode 2022-2027 ini masih dipermasalahkan pengurus lama, Yaitu kepengurusan periode 2017-2022 yang di Ketuai Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Bahkan permasalahan ini tambah runyam, setelah direksi dan karyawan RSI Sultan Hadlirin tidak netral ( baca : berpihak ke pengurus lama). Dan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan menggugat kepengurusan baru ke Pengadilan Negeri Jepara.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengurus YARSI Periode 2022-2027 H. Nur Yahman menjelaskan, kepengurusan baru yang ia pimpin sah secara hukum, Hal ini berdasarkan UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Kemudian diubah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Dimana pada BAB III Pasal 18 Termaktub 3 pasal.
Pertama perubahan Anggaran Dasar hanya dapat di laksanakan berdasarkan keputusan rapat pembina. Kedua Rapat Pembina sebagaimana dalam ayat satu, hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 ( dua pertiga) dari jumlah anggota Pembina. Ketiga perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Semua unsur ini sudah dipenuhi, Dimana pada tanggal 08 Agustus 2022 dua orang dewan pembina, Dian Kristiandi dan Mashudi melakukan rapat di wilayah RT 001 / RW 004, Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Rapat dimulai pukul 16.00 WIB dan selesai pukul 16.45 WIB.
”Syarat sahnya rapat sudah kita penuhi, Dimana 2/3 dari jumlah pembina hadir, Sah dan dan tidak melanggar AD/ART Yayasan. Boleh di konfirmasi ke Pembina. Dibuktikan dengan surat dari Kemenkum HAM Nomor AHU-AH.01.06-0036024,” jelas Nur Yahman Ketua Pengurus yang baru.
Rapat Pembina ini, menurut salah satu dewan Pembina Dian Kristiandi, termasuk telat. Karena berdasarkan Surat keputusan yayasan Nomor 03/YAYASAN RSI/VII/2017, masa jabatan kepengurusan lama yang hanya 5 tahun sudah berakhir pada tanggal 05 Juli 2002. Karena surat keputusan ini dibuat pada tanggal 06 Juli 2017 ditanda tangani oleh Drs. Hendro Martojo MM selaku Dewan Pembina YARSI.
Kemudian pada tanggal 27 Mei 2019 kepengurusan ini dirubah, Lewat surat keputusan YARSI Nomor 02/YAYASAN RSI/2019. Dimana Ketua Pengurus YARSI yang sebelumnya dijabat Ir Sholih digantikan Edy Sujatmiko, Termasuk di dalamnya pengurus yang sudah meninggal dunia digantikan pengurus baru, Surat ini ditandatangani oleh tiga dewan pembina. KH. Ahmad Mazuki SE, H. Dian Kristiandi, S Sos, Dr. H. Mashudi, MA. Dengan periode masa jabatan sama 2017-2022.
”Bukan berarti ada pergantian pada tahun 2019 kemudian masa jabatannya molor sampai 2024 tidak, Periodenya tetap sama, yaitu berakhir pada 2022. Kepengurusan baru harusnya sudah terbentuk pada awal Juli 2022, tapi mundur sampai Agustus, Disamping itu lewat surat YARSI Sultan Hadlirin Nomor 1/YRSI.SK/IX/2022 Tanggal 05 September 2022, kami juga sudah minta pertanggung jawaban ketua pengurus lama Edy Sujatmiko,” jelas Dian Kristiandi, yang dibenarkan oleh Dr. H. Mashudi, MA.
Sebelum menempuh tahapan ini semua, Mashudi sendiri selaku Ketua Dewa Pembina YARSI mengatakan, pertengahan Tahun 2021 lalu sudah menjalin komunikasi intens dengan KH Ahmad Marzuki SE. Guna membahas pergantian pengurus yang akan habis masa jabatanya Juli tahun 2022. Karena mengalami jalan buntu, akhirnya pada bulan Agustus 2022 bersama Dian Kristiandi mengambil inisiatif pembentukan pengurus baru, Dengan alasan sudah sebulan terjadi kekosongan pengurus RSI Sultan Hadlirin.
“Kami mengambil langkah berdasarkan AD ART YARSI. Dimana 2/3 kehadiran dewan Pembina sudah quorum dan sah membentuk pengurus baru,” jelas Mashudi,
Sementara KH. Ahmad Marzuki, SE., ketika dikonfirmasi membenarkan telah ditemui Mashudi, Tepatnya pada Bulan Puasa tahun 2022 lalu sekitar pukul 24.00 WIB.
Disamping ngobrol dan ramah tamah, Marzuki juga di sodori surat pengunduran diri dari Dewan Pembina Tapi tidak berkenan, Untuk itu ia beharap masalah ini tidak semakin runcing. Segera ada jalan keluar, Ia mempersilahkan pihak bertikai saling ketemu dirembug dengan baik.
”Saya berharap RSI tetap jalan dengan baik. Jangan sampai rusak gara-gara kepengurusan belum beres. Jangan sampai kayak salah satu rumah sakit di Tayu yang kacau karena kasus yang sama,” harapnya.
Pengurus Baru
Kemudian berdasarkan ini, Dewan Pembina membentuk kepengurusan baru, Tertuang dalam Akta Notaris M Zamuji, S . S.PdI., SH., M.Kn Nomor 04 tanggal 09 Agustus 2022. Dengan Ketua Umum H. Nur Yahman. Bahkan mantan pejabat di Pemkab Jepara juga masuk didalamnya. Diantaranya mantan Sekda Ir. Sholih, mantan Kepala Disparbud Khaeron Syarifudin dan mantan Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto.
Namun kendala besar menghadang, terutama dari manajemen RSI Sultan Hadirin itu sendiri. Surat YARSI Sultan Hadlirin Nomor 5/YRSI.SK/IX/2022 Tanggal 05 September 2022 perihal penggunaan aula RSI untuk pelantikan pengurus baru di tanggapi dengan kurang baik oleh Direktur RSI Sultan Hadlirin dr. H. Gunawan WS DTMH MKes.
Lewat surat RSI Sultan Hadlirin Nomor III/71/RSI/IX/2022 tanggal 22 September 2022, Gunawan mengatakan keberatan, Dengan alasan keabsahan pengurus belum jelas dan pelantikan akan menimbulkan masalah, Jawaban surat ini menurut Ketua Pengawas YARSI H. Khaeron Syarifudin kurang pas,
Karena lewat surat YARSI Nomor 02/YRSI.SK/IX/2022 pihak manajemen RSI sudah diberi tembusan perihal kepengurusan baru ini. Lengkap dengan Surat Keputusan YARSI Nomor 001/YAYASAN RSI/VIII/2022 tanggal 08 Agusutus 2022, tentang susunan pengurus YARSI Sultan Hadlirin Tahun 2022-2027 yang ditanda tangani dua anggota Dewan Pembina. Yaitu Dian Kristiadi dan Mashudi.
Kendati demkian mereka tidak memaksa, meski gagal melakukan kegiatan di aula RSI Sultan Hadlirin. Sebagai gantinya Dewan Pembina dan pengurus baru diskusi dan kumpul-kumpul di Paseban Masjid Astana Sultan Hadlirin Mantingan Jepara. Setelah itu lewat surat YARSI Nomor 07/YARSI.SK/IX/2022 tanggal 26 September 2022, Dewan Pembina memberikan undangan kepada Direktur RSI Sultan Hadlirin, Isinya perihal ramah tamah dengan pengurus baru dan permintaan paparan rencana program kerja RSI Sultan Hadlirin Tahun 2022.
Menolak Pengurus Baru
Undangan dari Dewan Pembina dijawab Dr. Gunawan dengan penolakan keberadaan pengurus baru YARSI Sultan Hadlirin. Hal itu tertuang pada surat nomor III.1/74/RSI/IX/2022 tanggal 26 September 2022. Dalam surat ini juga dijelaskan bahwa, pendirian rumah sakit ini 33 tahun yang lalu digagas oleh Bupati, Ormas Islam, Ikatan Persaudaraan Haji, MUI, tokoh agama & masyarakat. Hal di dorong karena mayoritas penduduk Kabupaten Jepara Muslim. Merujuk hal ini, biasanya pengurus YARSI memenuhi komposisi tertentu. Bupati/Sekda menjabat ketua, dinas instansi terkait ( Ex Officio). MUI, IPHI, NU, Muhammadiyah tokoh masyarakat dijaga keberlangsungannya.
Merujuk hal ini ketua pembangunan diserahkan kepada tokoh Muhammadiyah dengan semangat gotong royong. Langkah yang ditempuh antara lain pengadaan lahan, penggalangan dana dari calon haji, sumbangan material dari pengusaha kayu jati dan donator lainnya. Untuk itu manajemen RSI berpendapat tiga unsur kepengurusan tadi harus dipertahankan, Karena selama ini hubungannya harmonis. Suasana sejuk dan harmonis ini dibutuhkan manajemen rumah sakit dan tidak dicampur dengan kepentingan politik.
Pengertian Ex Officio
Menanggapi hal ini, Nur Yahman menegaskan tidak ada unsur politik, Pergantian pengurus adalah hal biasa. Bedanya kalau selama ini Bupati, Sekda dan instansi terkait yang jadi pengurus, tapi kali ini tidak. Hal itu sah-sah saja, Karena dalam AD ART yayasan memperbolehkan. Apalagi, selaku pengurus baru ia juga mempunyai semangat yang sama, Memajukan RSI Sultan Hadlirin. Sehingga menjadi rumah sakit yang mempunyai daya saing tinggi, Mengingat persaingan kedepan tidak bisa dianggap enteng. Hal itu juga dibenarkan oleh Ir. Sholih mantan Sekda Jepara yang saat ini menduduki jabatan wakil ketua YARSI.
”Mantan Sekda, Asisten kepala dinas banyak yang terlibat di kepengurusan baru. Kapasitas dan kapabilitas mereka saya kira juga memenuhi persyaratan sebagai pengurus YARSI,” tambah Nur Yahman.
Perihal Ex Officio, yaitu jabatan ganda yang secara otomatis melekat kepada seorang pejabat sah dan boleh saja. Hal ini sering terjadi pada Lembaga Negara, Namun dasar hukumnya juga harus jelas, Wakil Menteri Keuangan Suhazil Nazara diangkat menjadi anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio. Dasar hukumnya, Kepres Nomor 142/P Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019.
”Ini yang harus kita pahami. Jadi kami melangkah itu sesuai dengan aturan. Jangan sampai menabrak hukum,” tambahnya.
Kemudian disinggung mengeni pemblokiran rekening rumah sakit, Nur Yahman menjelaskan, kalau pihaknya tidak memblokir, tapi mengalihkan saja kepada dr. Rina Turisnani, Mkes., selaku pelaksana Direktur RSI Sultan Hadlirin. Hal ini tertuang dalam Keputusan Pengurus YARSI Nomor 002/KEP/PENGURUS/IX/2022, tanggal 30 September 2022 ditanda tangani dewan pembina Mashudi dan Ketua Pengurus YARSI H. Nur Yahman. Kalau tiba-tiba ada pemblokiran yang menyebabkan terhentinya layanan per bank-an, bukan dari pihak pengurus baru. Penunjukan Plt Direktur ini dilakukan pengurus, karena sebelumnya dr Gunawan selaku direktur RSI Sultan Hadlirin telah diberhentikan dengan hormat.
”Karena melawan dan tidak support dengan pengurus baru ya itu kita ganti dan itu sah. Kami pengurus dibentuk oleh Dewan Pembina. Kemudian direksi yang menentukan pengurus. Harusnya manajemen dan karyawan bersifat netral saja itu lebih baik, Manajemen dan karyawan jalan terus lah, tidak perlu masuk terlalu dalam masalah kepengurusan yayasan. Etikanya, disamping tidak pas itu bukan ranahnya. Sekali lagi, manajemen dan karyawan harusnya netral saja itu lebih baik demi kebaikan bersama, dan keberlangsungan RSI Sultan Hadlirin,” tegas Nur Yahman.
Menurut Nur Yahman, Kepengurusan baru berharap RSI lebih maju lagi. Baik dalam segi pelayanan dan peralatan. Kemudian yang penting lagi ada kesejahteraan karyawan. Di rumah sakit banyak tenaga profesional. Kalau selama manajemen sudah ngrumati mereka dengan baik, kami berharap nantinya jauh lebih baik. Jadi profesionalitas sebagai tenaga medis dapat kita hargai secara profesional juga. Terutama dokter spesialis, dan tenaga ahli lainnya. Mereka harus kita gandeng dengan erat untuk memajukan RSI Sultan Hadlirin. ”Dibanding Rumah Sakit Islam di Kudus, Semarang dan kota besar lainya, kita masih kalah jauh,” tuturnya.
( Sumber: Ketua Pengurus YARSI Sultan Hadlirin H. Nur Yahman SH, Ketua Dewan Pembina Dr. KH. Mashudi, MA, dan Dewan Pembina H Dian Kristiandi S.Sos )
Pers Release oleh YARSI Sultan Hadlirin Jepara, Minggu, 13 November 2022 di Djago Resto Jepara.
Reporter : khuz – jpr