SRAGEN – Kilasfakta.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Negoro Kabupaten Sragen dinilai terlambat membayarkan Jasa Produksi (Jaspro) kepada karyawan.

Keterlambatan ini diduga kuat dipicu oleh kekosongan jabatan Direktur Umum sejak Desember 2023, setelah pejabat sebelumnya pensiun. Hal ini disampaikan oleh Budi, pemerhati kebijakan daerah, kepada kabarterdepan pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Budi, Jaspro atau bonus karyawan yang biasanya diberikan setiap tahun merupakan bentuk penghargaan atas kinerja pegawai, selama perusahaan mencatatkan keuntungan. Pemberian Jaspro biasanya dilakukan pada bulan April, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam Permendagri, Jaspro adalah bentuk penghargaan kepada karyawan atas kinerja, selama perusahaan masih memperoleh keuntungan. Ini seharusnya menjadi hak karyawan,” ujarnya.

Budi menambahkan, keterlambatan pembayaran Jaspro ini berdampak negatif terhadap semangat kerja pegawai serta mencoreng citra manajemen PDAM Sragen.

“Setiap tahun Jaspro selalu dibagikan pada bulan April. Namun, tahun ini badan pengawas dan direktur utama justru mengusulkan kepada Bupati agar Jaspro dialihkan menjadi dana cadangan,” lanjutnya.

Padahal menurutnya, dana cadangan seharusnya diambil dari anggaran Corporate Social Responsibility (CSR), bukan dari Jaspro yang menjadi hak karyawan.

Ia juga menilai kekosongan jabatan Direktur Umum menjadi salah satu penyebab utama tersendatnya proses pembayaran Jaspro.

“Saat ini jabatan Direktur Umum dirangkap oleh Direktur Utama. Namun kami menilai belum ada langkah konkret untuk mempercepat pencairan Jaspro,” kata Budi.

Ia mendesak agar PDAM segera mengajukan permohonan persetujuan (ACC) kepada Pemkab Sragen, agar Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, segera mengambil langkah untuk merealisasikan pembayaran Jaspro.

“Keterlambatan ini telah menimbulkan keresahan. Beberapa karyawan bahkan menunjukkan protes dengan tidak mengikuti apel pagi,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDAM Tirto Negoro Sragen, Hanindyo Heru Prayitno, menyatakan bahwa pada tahun ini perusahaan tidak memberikan Jaspro kepada karyawan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran, sesuai dengan regulasi terbaru.

Hanindyo menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya PDAM rutin mengalokasikan anggaran Jaspro sekitar Rp200 juta untuk 280 karyawan, dengan nominal yang diterima bervariasi, umumnya di bawah Rp1 juta, tergantung golongan.

Namun, seiring diberlakukannya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD Air Minum), mekanisme pemberian Jaspro kini diperketat.

“Dalam Pasal 90 dan Pasal 102 disebutkan bahwa pemberian bonus atau Jaspro hanya dapat dilakukan setelah laporan keuangan disahkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya.

Ia menambahkan, Permendagri juga mengatur bahwa biaya pegawai maksimal 35 persen dari anggaran tahun sebelumnya. Sementara saat ini, beban pegawai PDAM Sragen telah melebihi angka tersebut.

“Karena itu, Jaspro tahun ini tidak dapat kami keluarkan,” tegas Hanindyo.

Menurutnya, laba perusahaan saat ini dialokasikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana cadangan umum. Selain itu, tidak adanya penyesuaian tarif air selama lima tahun terakhir turut memengaruhi pendapatan perusahaan, meski efisiensi harus tetap dicapai.

“Kami sudah menyosialisasikan hal ini ke seluruh pegawai, termasuk saat apel. Jaspro memang tidak diberikan, namun gaji pokok, THR, dan tunjangan pendidikan tetap kami bayarkan,” terangnya.

Hanindyo menegaskan bahwa penghapusan Jaspro tidak bersifat permanen. Jika kondisi keuangan membaik dan mendapat persetujuan dari Bupati Sragen, pemberian Jaspro dapat kembali dilakukan pada tahun mendatang.

“Amanah Bupati adalah efisiensi. Maka, Jaspro kami tiadakan demi menjaga stabilitas gaji pokok karyawan. Ini keputusan yang berat, tapi perlu demi keberlanjutan perusahaan,” pungkasnya.

PDAM juga menegaskan bahwa meski laba menjadi salah satu indikator kinerja, aspek pelayanan dan peningkatan pendapatan tetap menjadi prioritas utama.

“Tanpa penyesuaian tarif air, perusahaan menghadapi tantangan berat menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan target laba minimal sebesar 10 persen dari pendapatan,” tutupnya. (Tim/Hendro)

Exit mobile version