PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Salah Satu Calon Legislative asal Desa Salak Brojo Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan oleh 2 pelaku. Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap Polres Pekalongan yakni S alias Muchlis (58) warga Desa Balung Kulon Kecamatan Balung Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, warga Kampung Gang Dayak Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.

AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H selaku Kapolres Pekalongan dalam konferensi pers menyampaikan bahwa, ” Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis 8 Februari 2024 lalu. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku oleh temannya. Setelah perkenalan terjadi, akhirnya ditentukan tempat dan waktu untuk melakukan ritual penggandaan uang dan juga dijanjikan untuk bisa menambah perolehan suara caleg pada saat kontestasi Pemilu 2024.
Untuk tempat ritualnya yaitu di kamar rumah korban yang sudah menyediakan dana sebesar Rp. 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp. 3 miliar, ” Ungkap Kapolres.

Selanjutnya, setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk untuk membeli makanan, akan tetapi Gus Abin (pelaku) tidak ikut.

“ Setelah dirasa aman, pelaku berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor korban, ” Ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pada saat korban pulang ke rumah, dia merasa curiga karena mendapati pelaku sudah tidak ada, ia pun segera masuk ke kamar dan mengecek uangnya, namun ternyata uang senilai Rp. 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan akhirnya menemukan sepeda motornya di jalan daerah Pekajangan yang sudah ditinggal oleh pelaku.

“ Untuk sementara, para pelaku yang melarikan diri, teman-teman dari Polres Pekalongan berhasil menangkap di daerah Tangerang pada hari Minggu, (18/2/24), ” Jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan uang sebesar Rp. 300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp. 150 juta, Rp. 100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp. 50 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku.

“ Dari Rp. 50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 23 juta yang masih dipegang pelaku, ” Pungkas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. (afk/kf)

Tinggalkan Balasan

Exit mobile version