PATI – Kilasfakta.com, Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati menerima warga Desa Pantirejo Kecamatan Gabus. Kehadiran warga Desa pantirejo itu untuk beraudensi terkait dugaan kecurangan proses Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pantirejo, Senin (15/3/2021).

Dalam audensi tersebut, Koordinator Aksi Huriyanto, menjelaskan, Pilkades di Desa Pantirejo tahun ini diikuti oleh tujuh bakal calon kepala desa. “Dari tujuh orang yang maju mencalonkan diri tersebut, hanya dua orang yang dinilai kuat menjadi bakal Kepala Desa, yaitu calon yang didukung oleh warga dan Petahana yang mencalonkan diri kembali,” ujarnya.

Huriyanto menambahkan, adanya dugaan dari Petahana yang mencalonkan diri kembali menggunakan cara yang curang, dengan meminta empat orang lagi, yakni istri, kakak, dan dua keponakan untuk maju sebagai bakal calon kepala desa, sehingga dikhawatirkan ini merupakan permainan dari Petahana, agar Calon lain dan Calon yang di usung oleh warga tidak bisa maju.

“Masyarakat menilai ada kecurigaan, khawatir, dan berpikir jangan-jangan ini permainan, dari Petahana kok ada lima di Calonkan semua. Lha ada apa ini? Kalau lima maju semua kan suara rakyat tidak ada fungsinya, Demokrasi macam apa kalau ini,” jelasnya.

Huriyanto juga meminta agar soal ujian seleksi calon kepala desa ini dibuat oleh Panitia Pilkades dan dengan disaksikan secara langsung oleh warga, agar tidak terjadi kecurangan berupa bocornya soal ujian kepada bakal calon.

“Warga hanya menginginkan, agar dari pihak yang dia dukung maupun dari Petahana nantinya bisa maju sebagai calon kepala desa, supaya terjadi persaingan secara adil,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Ir. Bambang Susilo menjelaskan, menurut aturan dari Permendagri nomor 65 tahun 2017 menyebutkan jika maksimal calon kepala desa hanya lima orang. “Sehingga, jika melebihi lima orang, seperti di Patirejo yang ada tujuh orang, maka nantinya akan dilakukan ujian seleksi untuk diperoleh lima bakal calon saja, dan yang dua orang akan gugur sebagai calon” jelasnya.

Bambang menambahkan, berdasarkan Perbup nomor 88 tahun 2020, juga menyebutkan, bagi desa yang pendaftaran calonnya lebih dari lima, maka harus dilakukan seleksi dan mekanismenya harus melalui ujian, untuk diambil lima calon. “Aturan Perbub dan Permendagri seperti itu, tidak boleh keluar dari kooridor perundang-undangan. Dan tahapan Pilkadesnya akan kami awasi bersama,” imbuhnya.

Pewarta : Purwoko

Tinggalkan Balasan